PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Probolinggo, Jawa Timur, merampok butik milik pujaan hatinya karena sakit hati pujaan hatinya itu berubah sikap.
Dalam menjalankan aksinya, pria itu menggunakan pistol mainan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan, perampokan itu terjadi pada Rabu (11/12/24) pukul 14.30 WIB.
Pelaku berinisial HYS (68) dan korban berinisial M (68). Perampokan terjadi di Butik Silvia milik M yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso nomor 36 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Baca juga: Mobil Tim Persewangi Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo, Pelatih Tewas
Perampokan ini sempat viral di media sosial.
"Benar terjadi perampokan di Butik Silvia milik korban M. Alhamdulillah, kami menangkap pelaku dalam waktu sehari setelah kejadian di rumahnya, di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo," kata Didik, Jumat (13/12/2024).
Didik menyampaikan, saat mengamankan HYS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, korek api yang menyerupai pistol, dan kain penutup kepala berwarna abu-abu kombinasi hitam.
"Setelah kejadian, tim kami dengan cepat melakukan penyidikan, dan alhamdulillah mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya," tambah Didik.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Tol Probolinggo-Banyuwangi, Kejari Situbondo Tetapkan 2 Tersangka
Kejadian ini bermula ketika HYS merencanakan perampokan pada Rabu (11/12/2024) dengan mempersiapkan semua perlengkapan yang diperlukan.
Setelah itu, pelaku meminjam sepeda motor Vario merah milik pegawai kakaknya, berkeliling kota, dan berhenti di sekitar Jalan Pahlawan untuk memakai penutup wajah sebelum menuju butik korban.
“Sesampainya di butik, HYS langsung mengancam dua pegawai dengan senjata api mainan dan memerintahkan mereka untuk memanggil pemilik butik. Setelah dipanggil, M (pemilik butik) memberikan uang yang ada di kasir kepada HYS,” jelas Didik.
Nah, ketika dua pegawai yang ditakut-takuti oleh HYS berhasil melarikan diri, mereka berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar, yang membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri.
“Dalam kepanikannya, HYS ingin meninggalkan uang yang telah diterimanya dari M. Ia sempat jatuh dua kali karena panik, tetapi berhasil melarikan diri dengan menakut-nakuti warga menggunakan senjata api mainan,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, HYS merasa sakit hati kepada M yang sebelumnya bersikap baik, namun belakangan ini tampak sombong dan cuek. Hal itu membuat HYS merasa kesal.
“Menurut pengakuan HYS, mereka saling mengagumi satu sama lain. Namun, perubahan sikap M membuat HYS kesal dan berniat memberikan shock therapy kepada M, tanpa maksud mencuri,” terang Didik.
HYS terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang