JEMBER, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jawa Timur, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Jember dan Jawa Timur di aula hotel Luminor pada Kamis (5/12/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon nomor urut 1 Hendy Siswanto - KH M Balya Firjaun Barlaman memperoleh suara sebanyak 495.499 atau sebanyak 45,70 persen.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Muhammad Fawait - Djoko Susanto memperoleh suara sebanyak 588.761 atau 54,30 persen.
Perolehan suara itu menunjukkan paslon Fawait - Djoko unggul atas Hendy-Firjaun yang merupakan calon petahana.
Baca juga: Pemprov Jatim Surati Kemenhub Terkait Percepatan Reaktivasi Jalur Kereta Jember-Situbondo
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, suara sah dalam Pilkada Jember sebanyak 1.084.260, suara tidak sah sebanyak 27.232.
"Sehingga total suara sah dan tidak sah pada pemilihan bupati dan wakil bupati Jember sebanyak 1.111.492," ucap dia usai rekapitulasi.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilkada Jember: Hendy Naik Maung Pindad, Fawait Pakai Baju Pink
KPU meminta Bawaslu dan saksi dari masing-masing paslon agar mencermati hasil perolehan suara itu.
Namun, hingga batas yang ditentukan, tidak ada yang menyampaikan keberatan terkait perolehan hasil tersebut.
"Dengan demikian dapat diartikan nihil kejadian khusus dan keberatan. Selanjutnya kami tetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara," papar dia.
Dia menambahkan, penetapan perolehan suara itu masih perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen berupa Surat Keputusan KPU Jember.
Surat keputusan itu akan menjadi dasar penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Jember 2025-2030.
Selain Pilkada Jember, KPU juga telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur di Kabupaten Jember.
Paslon nomor urut 1 Luluk-Lukman memperoleh suara sebanyak 87.510, paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil memperoleh suara sebanyak 723. 833, dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans memperoleh suara sebanyak 263. 533.
Menurut Dessi, hasil rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim di Jember akan diserahkan ke KPU Jatim. Sebab, penetapan hasil Pilgub akan dilakukan oleh KPU Jatim.
"KPU Jember akan mengirimkan D hasil rekapitulasi di Jember ke KPU Jatim," jelas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang