PONOROGO, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur mengamankan empat pelaku judi online, yang terdiri dari tiga lansia dan satu orang berusia 45 tahun.
Keempat pelaku tersebut ditangkap saat mereka nekat melakukan judi online di sebuah warung di lokasi yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, para pelaku yang diamankan adalah MS (65), DR (70), RM (63), dan MR (45).
“Mereka kami tangkap saat berjudi online di warung,” ujar dia saat ditemui di Polres Ponorogo pada Selasa (3/12/2024) kemarin.
Baca juga: Mendikdasmen Sebut Judi Online Merusak Moral dan Peradaban Bangsa
Rudy menambahkan, keempat pelaku merupakan pekerja serabutan yang bermain judi online sebagai kegiatan iseng.
“Mereka itu merupakan pekerja serabutan, main judi online ketika mendapatkan gaji dari kerja serabutannya,” imbuh dia.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah bermain judi online sejak sebulan terakhir.
Salah satu pelaku, MR, mengaku sempat menang dua kali dari judi togel online dengan total kemenangan sebesar Rp155.000, yang kemudian digunakan untuk mentraktir teman-temannya.
Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Pati Ditangkap Polisi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang