Keempat pelaku tersebut ditangkap saat mereka nekat melakukan judi online di sebuah warung di lokasi yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, para pelaku yang diamankan adalah MS (65), DR (70), RM (63), dan MR (45).
“Mereka kami tangkap saat berjudi online di warung,” ujar dia saat ditemui di Polres Ponorogo pada Selasa (3/12/2024) kemarin.
Rudy menambahkan, keempat pelaku merupakan pekerja serabutan yang bermain judi online sebagai kegiatan iseng.
“Mereka itu merupakan pekerja serabutan, main judi online ketika mendapatkan gaji dari kerja serabutannya,” imbuh dia.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah bermain judi online sejak sebulan terakhir.
Salah satu pelaku, MR, mengaku sempat menang dua kali dari judi togel online dengan total kemenangan sebesar Rp155.000, yang kemudian digunakan untuk mentraktir teman-temannya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/12/04/131305678/sejumlah-lansia-main-judi-online-di-warung-diciduk-polisi-ponorogo