Editor
Selama dua tahun menghuni di rumah kontrakan, pelaku jarang terlibat dalam kegiatan warga. Menurutnya, pelaaku adalah dua dengan dua anak.
Lalu ia menikahi Magdalena Fallo dan menetap di wilyah Mojosarirejo. Status kependudukannya juga masih tercatat sebagai warga Desa Sekon Kecamatan Insana NTT.
"Jarang pulang kerumahnya, saat pulang hanya sebentar lalu kembali bekerja," ujarnya.
Kini pelaku haru meninggalkan dua anaknya dan ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dikenai Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penyesalan Suami Pembunuh Istri di Gresik, Menangis Ngaku Diselingkuhi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang