KOMPAS.com - Pihak Lapas Kelas I Malang masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat soal pemulangan narapidana warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Martin Stephens.
Narapidana tersebut merupakan satu dari lima pelaku dalam kasus Bali Nine atau penyelundupan narkoba heroin seberat 8,2 kilogram.
"Kami di lapangan pada prinsipnya menunggu surat resminya, ketika nanti memang iya, kami akan siap untuk itu."
Baca juga: Soal Pemulangan Anggota Bali Nine, Menkum: Prinsipnya Presiden Setuju dan Kami Siapkan
"Saat ini masih baru informasi dari atas saja, belum ada surat resminya," kata Kasi Bimpas Lapas Kelas I Malang, Mohammad Faishol Nur, Kamis (28/11/2024).
Dia mengatakan, pihaknya sudah memberitahu Martin terkait adanya wacana tersebut.
"Ya, informasinya ya kami sampaikan tapi ini kan belum resmi, tapi kami tidak sampai ini jadi malah menjanjikan beliau. Cuman kami sampaikan ada informasi terkait ini, ya semoga benar," katanya.
Dia menyampaikan bahwa Martin termasuk jarang dikunjungi oleh keluarganya atau seringkali hanya dari pihak Kedutaan Besar Australia.
Martin berada di Lapas Kelas I Malang sejak 27 Maret 2014. Ia pindahan dari Lapas Kerobokan, Bali.
Baca juga: Soal Pemulangan ke Australia, Anggota Bali Nine Tunggu Kepastian
"Dipindahkan kalau enggak salah, dulu itu di sana ada kerusuhan atau apa dan akhirnya diamankan ke sini," katanya.
Martin termasuk rajin aktif kegiatan agama dan kerja di lapas.
"Itu kegiatan kepribadian yang sering ikut keagamaan, kerja juga," kata Faishol.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang