"Kalau misal sampai ada apa-apa, saya bakal kejar orang yang mengurusi untuk pengembalian itu," kata pria asal Bandung itu.
Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Robot Trading ATG
Elen mengaku, dia bersama keluarga dan teman-temannya bergabung dengan robot trading ATG yakni empat bulan sebelum kasus tersebut terungkap.
Selama masa itu, dia bersama lainnya belum pernah merasakan keuntungan sama sekali.
"Belum pernah saya tarik keuntungan atau dana saya. Karena di situ kan ada sistem kelipatan kan. Jadi kalau misalkan semakin besar saldo yang disimpan, semakin besar juga keuntungannya," kata dia.
Perwakilan Perkumpulan Perlindungan (PPI) ATG, David Son Samosir mengatakan, ada sejumlah 1.600 korban dalam kasus robot trading ATG dengan total kerugian Rp 334 miliar.
Sedangkan, 70 orang yang diundang dalam pertemuan di Kantor Kejari Kota Malang yakni mewakili dari seluruh para korban dengan kuasa.
"Mereka ada yang mewakili 234 orang, ada yang mewakili 589 orang, dan juga nilai-nilainya berbeda masing-masing," kata dia.
Baca juga: Di Persidangan, Korban Robot Trading ATG Mengaku Rugi Miliaran Rupiah
Lebih lanjut, dalam proses pengembalian kerugian ini, pihaknya akan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memverifikasi berkas-berkas yang dimiliki oleh para member atau korban.
"Pembagiannya itu kemungkinan akan secara bertahap, tidak ditunggu sampai asetnya terjual semua."
"Karena kebanyakan aset berdasarkan data yang kami peroleh itu, ada uang tunai yang akan dibagikan, banyak juga aset-aset benda bergerak dan benda-benda mati. Kalau nilainya ratusan miliar lah kami perkirakan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024).
Tiga terdakwa tersebut yakni Raymond Enovan, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Ketua Majelis Hakim menyebut terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terbukti secara sah melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Di Persidangan, Korban Robot Trading ATG Mengaku Rugi Miliaran Rupiah
"Terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.
Kemudian Bayu Walker dinyatakan melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia dihukum dengan pidana penjara delapan tahun, dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan selama tiga bulan.
Ada pun, Raymond Enovan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Raymond dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang