Salin Artikel

Bakal Terima Ganti Rugi, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang

Pertemuan ini untuk membahas tindak lanjut proses pengembalian kerugian para korban.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, ada sekitar 70 saksi korban yang hadir secara luring dan daring.

Pertemuan yang merupakan melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung tersebut berlangsung selama empat jam mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

Dia menjelaskan, pengembalian kerugian korban akan dilakukan secara proposional atau adil melalui perwakilan yang sah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Dan apabila terhadap kelebihan dari itu tadi aset tersebut dirampas untuk negara," kata Agung.

Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum (APH) telah mengamankan barang bukti dari aset-aset milik para pelaku yakni Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo dan lainnya.

Di antaranya, uang tunai senilai Rp 15 miliar, uang sekitar Rp 18 miliar di rekening Bank Mandiri, uang 10.993 dollar AS, sembilan tas mewah merek Hermes, 25 aset tanah dan bangunan dan 10 kendaraan bermotor mewah.

"Yang mana sesuai putusan Mahkamah Agung terhadap barang bukti tersebut, ini dalam putusannya itu berbunyi dikembalikan kepada member (anggota/ korban) ATG," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, jaksa menjelaskan, pengembalian barang bukti tersebut harus melalui konsorsium atau paguyuban yang mewakili para korban.

Pembagian berapa besaran yang diterima masing-masing korban melalui konsorsium atau paguyuban.

"Kita menjelaskan bahwasannya terhadap barang bukti tersebut nanti ini yang membagi ini melalui itu tadi konsorsium atau perwakilan atau paguyuban, jadi jaksa itu hanya menyerahkan ke mereka, yang mengembalikan secara proposional itu nanti dari paguyubannya," kata dia.

Salah satu korban, Elen Fredika Setiawan mengaku, dia beserta keluarga dan beberapa temannya mengalami kerugian Rp 35,6 miliar.

Dia berharap, pengembalian kerugian dapat melalui konsorsium dan tidak ada kepentingan tersendiri kecuali untuk para korban.

"Takutnya di belakang itu ada kepentingan atau ya apalah. Yang penting saya bakal mengawasi dananya saya dengan grup saya."

"Kalau misal sampai ada apa-apa, saya bakal kejar orang yang mengurusi untuk pengembalian itu," kata pria asal Bandung itu.

Elen mengaku, dia bersama keluarga dan teman-temannya bergabung dengan robot trading ATG yakni empat bulan sebelum kasus tersebut terungkap.

Selama masa itu, dia bersama lainnya belum pernah merasakan keuntungan sama sekali.

"Belum pernah saya tarik keuntungan atau dana saya. Karena di situ kan ada sistem kelipatan kan. Jadi kalau misalkan semakin besar saldo yang disimpan, semakin besar juga keuntungannya," kata dia.

Perwakilan Perkumpulan Perlindungan (PPI) ATG, David Son Samosir mengatakan, ada sejumlah 1.600 korban dalam kasus robot trading ATG dengan total kerugian Rp 334 miliar.

Sedangkan, 70 orang yang diundang dalam pertemuan di Kantor Kejari Kota Malang yakni mewakili dari seluruh para korban dengan kuasa.

"Mereka ada yang mewakili 234 orang, ada yang mewakili 589 orang, dan juga nilai-nilainya berbeda masing-masing," kata dia.

Lebih lanjut, dalam proses pengembalian kerugian ini, pihaknya akan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memverifikasi berkas-berkas yang dimiliki oleh para member atau korban.

"Pembagiannya itu kemungkinan akan secara bertahap, tidak ditunggu sampai asetnya terjual semua."

"Karena kebanyakan aset berdasarkan data yang kami peroleh itu, ada uang tunai yang akan dibagikan, banyak juga aset-aset benda bergerak dan benda-benda mati. Kalau nilainya ratusan miliar lah kami perkirakan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024).

Tiga terdakwa tersebut yakni Raymond Enovan, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Ketua Majelis Hakim menyebut terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terbukti secara sah melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.

Kemudian Bayu Walker dinyatakan melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia dihukum dengan pidana penjara delapan tahun, dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan selama tiga bulan.

Ada pun, Raymond Enovan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Raymond dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/19/191833878/bakal-terima-ganti-rugi-korban-robot-trading-atg-datangi-kejari-kota-malang

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com