KOMPAS.com – Aksi saling lapor terjadi dalam satu pekan terakhir di antara dua pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.
Dua paslon itu adalah Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) dan paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni).
Paslon nomor urut 02, Rini-Ghoni, melaporkan paslon nomor urut 01, Rijanto-Beky, atas dugaan tindak pidana praktik politik uang berupa pemberian bantuan beras kepada warga korban bencana angin puting beliung.
Pelaporan disampaikan tim hukum Rini-Ghoni akhir pekan lalu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar.
Baca juga: Petahana Rini Syarifah Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tatib Debat Kedua Pilkada Blitar
Kemudian pada Selasa (5/11/2024), paslon Rijanto-Beky melaporkan paslon Rini-Ghoni ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran tata tertib debat publik kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang berujung pada penghentian debat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, mengatakan bahwa laporan yang diajukan kedua paslon tersebut sama-sama memenuhi syarat formil dan meteriil dan tengah diproses di lembaga Gakkumdu.
"Untuk laporan dari paslon 02, hari ini dijadwalkan klarifikasi pelapor, saksi pelapor, dan terlapor. Undangan sudah kami kirimkan dan pagi tadi pelapor sudah datang memberikan klarifikasi,” ujar Masrukin, Jumat (8/11/2024).
“Sedangkan laporan dari paslon 01, kami jadwalkan klarifikasi pihak-pihak termasuk terlapor besok,” imbuhnya.
Masrukin mengatakan bahwa dalam dua kasus tersebut, pihak terlapor adalah paslon Rijanto-Beky dan juga paslon Rini-Ghoni.
Dengan demikian, kedua paslon harus menghadiri panggilan klarifikasi di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Blitar.
Baca juga: Rini Diduga Baca Contekan, Rijanto-Beky Tinggalkan Debat Pilkada Blitar
Ditanya apa yang dilakukan Bawaslu jika paslon sebagai terlapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi, Masrukin mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.
“Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir, kami akan rapatkan di Gakkumdu apa langkah berikutnya,” tuturnya.
Kuasa hukum paslon Rini-Ghoni, Joko Trisno Mudianto, mengatakan bahwa kliennya melaporkan paslon Rijanto-Beky atas aksi memberikan bantuan beras kepada warga korban bencana alam angin puting beliung di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Bencana itu terjadi pada Kamis (31/10/2024) yang mengakibatkan lebih dari 200 rumah rusak berat hingga ringan di wilayah Kecamatan Gandusari.
Puluhan rumah lainnya dilaporkan rusak berat hingga ringan di sejumah kecamatan lainnya di Kabupaten Blitar.