Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Saling Lapor Antarpaslon Kepala Daerah dalam Pilkada Kabupaten Blitar

Kompas.com, 8 November 2024, 18:27 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Aksi saling lapor terjadi dalam satu pekan terakhir di antara dua pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Dua paslon itu adalah Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) dan paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni).

Paslon nomor urut 02, Rini-Ghoni, melaporkan paslon nomor urut 01, Rijanto-Beky, atas dugaan tindak pidana praktik politik uang berupa pemberian bantuan beras kepada warga korban bencana angin puting beliung.

Pelaporan disampaikan tim hukum Rini-Ghoni akhir pekan lalu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar.

Baca juga: Petahana Rini Syarifah Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tatib Debat Kedua Pilkada Blitar

Kemudian pada Selasa (5/11/2024), paslon Rijanto-Beky melaporkan paslon Rini-Ghoni ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran tata tertib debat publik kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang berujung pada penghentian debat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, mengatakan bahwa laporan yang diajukan kedua paslon tersebut sama-sama memenuhi syarat formil dan meteriil dan tengah diproses di lembaga Gakkumdu.

"Untuk laporan dari paslon 02, hari ini dijadwalkan klarifikasi pelapor, saksi pelapor, dan terlapor. Undangan sudah kami kirimkan dan pagi tadi pelapor sudah datang memberikan klarifikasi,” ujar Masrukin, Jumat (8/11/2024).

“Sedangkan laporan dari paslon 01, kami jadwalkan klarifikasi pihak-pihak termasuk terlapor besok,” imbuhnya.

Masrukin mengatakan bahwa dalam dua kasus tersebut, pihak terlapor adalah paslon Rijanto-Beky dan juga paslon Rini-Ghoni.

Dengan demikian, kedua paslon harus menghadiri panggilan klarifikasi di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Blitar.

Baca juga: Rini Diduga Baca Contekan, Rijanto-Beky Tinggalkan Debat Pilkada Blitar

Ditanya apa yang dilakukan Bawaslu jika paslon sebagai terlapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi, Masrukin mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.

“Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir, kami akan rapatkan di Gakkumdu apa langkah berikutnya,” tuturnya.

Kuasa hukum paslon Rini-Ghoni, Joko Trisno Mudianto, mengatakan bahwa kliennya melaporkan paslon Rijanto-Beky atas aksi memberikan bantuan beras kepada warga korban bencana alam angin puting beliung di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Bencana itu terjadi pada Kamis (31/10/2024) yang mengakibatkan lebih dari 200 rumah rusak berat hingga ringan di wilayah Kecamatan Gandusari.

Puluhan rumah lainnya dilaporkan rusak berat hingga ringan di sejumah kecamatan lainnya di Kabupaten Blitar.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau