Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petahana Rini Syarifah Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tatib Debat Kedua Pilkada Blitar

Kompas.com, 6 November 2024, 20:34 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pasangan calon kepala daerah (paslon) Rijanto-Beky Herdihansah melaporkan petahana calon bupati Rini Syarifah bersama pasangannya calon wakil bupati, Abdul Ghoni, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata tertib debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar.

Anggota tim penasehat hukum paslon Rijanto-Beky, Labib Renedy Crisdianto, mengatakan pihaknya melaporkan paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni) atas dugaan ketidakpatuhan pada tatib debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang ricuh dan akhirnya dihentikan.

Baca juga: Rini Diduga Baca Contekan, Rijanto-Beky Tinggalkan Debat Pilkada Blitar

"Dugaan pelanggaran oleh paslon 02 (Rini-Ghoni), terutama berupa membawa dan membaca buku tebal ke panggung debat." 

"Ini tidak sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Blitar tentang tatib,” ujar Labib kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/11/2024) sore.

Labib mengklaim memiliki bukti-bukti adanya kesepakatan antara kedua pihak (paslon Rijanto-Beky dan Rini-Ghoni) serta keputusan KPU Kabupaten Blitar tentang tata tertib debat yang melarang setiap paslon membawa materi selain yang disediakan KPU.

Sedangkan materi tertulis yang dibawa dan sempat dibaca Rini Syarifah pada debat kedua itu, lanjutnya, bukanlah materi yang boleh dibawa paslon.

"Kalau materi yang disediakan KPU Kabupaten Blitar bentuknya lembaran. Yang dibawa paslon 02 (Rini-Ghoni) itu tebal seperti buku. Dijilid pakai binder,” tuturnya.

Alasan pihaknya melaporkan paslon Rini-Ghoni ke Bawaslu, ujar Labib, karena pelanggaran itu telah mengakibatkan kericuhan dan kegaduhan serta berujung pada penghentian debat paslon Pilkada Kabupaten Blitar.

Baca juga: Rijanto Kecewa Petahana Bawa Contekan dalam Debat Pilkada Blitar

Dengan dihentikannya debat tersebut, Labib mengklaim kliennya, paslon Rijanto-Beky, telah dirugikan karena kehilangan kesempatan menyampaikan visi-misi dan program kerja kepada warga Blitar calon pemilih.

“Paslon 01, klien kami, telah dirugikan baik secara moril maupun materiil,” tuturnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh tim hukum paslon Rijanto-Beky terhadap paslon Rini-Ghoni.

Masrukin mengaku belum dapat memastikkan detail materi pelaporan namun memastikan bahwa pelaporan itu berkaitan dengan debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang berlangsung ricuh dan akhirnya dihentikan.

"Laporan baru masuk pagi ini dan akan kami kaji malam ini. Jika memenuhi aspek formil maupun materiil, besok akan kami register dan bahas di divisi Gakkumdu Bawaslu,” tuturnya.

Kata Masrukin, Rabu pagi ini pihaknya tidak hanya menerima pengaduan dari paslon Rijanto-Beky yang mengadukan lawannya, paslon Rini-Ghoni.

"Pagi ini kami juga menerima laporan perbaikan dari paslon 02 (Rini-Ghoni) yang melaporkan paslon 01 (Rijanto-Beky) atas dugaan praktik politik uang berupa pembagian beras kepada korban bencana angin puting beliung di Gandusari,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi kericuhan pada debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar 20124.

Kericuhan dipicu petahana calon bupati Rini Syarifah yang membaca catatan selain dari materi yang disediakan KPU.

Baca juga: Hasto Sebut Kemenangan PDI-P dalam Pilkada Blitar untuk Jaga Marwah Partai

Sesuai tata tertib yang disepakati bersama, setiap paslon hanya boleh membawa catatan tertulis berupa visi misi dan program kerja yang telah disediakan KPU Kabupaten Blitar.

Ketika Rini membaca catatan yang berbeda dari materi yang disediakan KPU pada segemen pertama debat, paslon Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) beberapa kali mencoba meminta interupsi.

Pantauan Kompas.com di lokasi debat di Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, setelah tiga kali upaya interupsi tidak mendapatkan tanggapan baik dari KPU maupun paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni, Rijanto-Beky turun meninggalkan panggung debat.

Keputusan itu diambil sebagai bentuk protes. Sementara pendukung paslon Rijanto-Beky terus meneriakkan kata-kata “contekan! Contekan! Contekan!”.

Pihak KPU Kabupaten Blitar mencoba memediasi dengan tujuan agar debat dapat dilanjutkan kembali. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga KPU memutuskan menghentikan debat kedua tersebut.

Tentang larangan membawa materi selain yang disediakan oleh KPU, pihak paslon Rini-Ghoni mengklaim bahwa tata tertib yang telah disepakati masih bersifat multitafsir di mana dimungkinkan paslon membawa catatan tambahan.

Terdapat dua paslon yang berkompetisi untuk memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati Blitar periode 2024-2029.

Baca juga: Peluang Kemenangan PDI-P di Pilkada Blitar, Hasto: Ini Rumah Bung Karno

Pertama, pasangan Rijanto-Beky dengan nomor urut 01 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Kedua, paslon Rini-Ghoni dengan nomor urut 02 yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau