KOMPAS.com – Pasangan calon kepala daerah (paslon) Rijanto-Beky Herdihansah melaporkan petahana calon bupati Rini Syarifah bersama pasangannya calon wakil bupati, Abdul Ghoni, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata tertib debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar.
Anggota tim penasehat hukum paslon Rijanto-Beky, Labib Renedy Crisdianto, mengatakan pihaknya melaporkan paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni) atas dugaan ketidakpatuhan pada tatib debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang ricuh dan akhirnya dihentikan.
Baca juga: Rini Diduga Baca Contekan, Rijanto-Beky Tinggalkan Debat Pilkada Blitar
"Dugaan pelanggaran oleh paslon 02 (Rini-Ghoni), terutama berupa membawa dan membaca buku tebal ke panggung debat."
"Ini tidak sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Blitar tentang tatib,” ujar Labib kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/11/2024) sore.
Labib mengklaim memiliki bukti-bukti adanya kesepakatan antara kedua pihak (paslon Rijanto-Beky dan Rini-Ghoni) serta keputusan KPU Kabupaten Blitar tentang tata tertib debat yang melarang setiap paslon membawa materi selain yang disediakan KPU.
Sedangkan materi tertulis yang dibawa dan sempat dibaca Rini Syarifah pada debat kedua itu, lanjutnya, bukanlah materi yang boleh dibawa paslon.
"Kalau materi yang disediakan KPU Kabupaten Blitar bentuknya lembaran. Yang dibawa paslon 02 (Rini-Ghoni) itu tebal seperti buku. Dijilid pakai binder,” tuturnya.
Alasan pihaknya melaporkan paslon Rini-Ghoni ke Bawaslu, ujar Labib, karena pelanggaran itu telah mengakibatkan kericuhan dan kegaduhan serta berujung pada penghentian debat paslon Pilkada Kabupaten Blitar.
Baca juga: Rijanto Kecewa Petahana Bawa Contekan dalam Debat Pilkada Blitar
Dengan dihentikannya debat tersebut, Labib mengklaim kliennya, paslon Rijanto-Beky, telah dirugikan karena kehilangan kesempatan menyampaikan visi-misi dan program kerja kepada warga Blitar calon pemilih.
“Paslon 01, klien kami, telah dirugikan baik secara moril maupun materiil,” tuturnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh tim hukum paslon Rijanto-Beky terhadap paslon Rini-Ghoni.
Masrukin mengaku belum dapat memastikkan detail materi pelaporan namun memastikan bahwa pelaporan itu berkaitan dengan debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar yang berlangsung ricuh dan akhirnya dihentikan.
"Laporan baru masuk pagi ini dan akan kami kaji malam ini. Jika memenuhi aspek formil maupun materiil, besok akan kami register dan bahas di divisi Gakkumdu Bawaslu,” tuturnya.
Kata Masrukin, Rabu pagi ini pihaknya tidak hanya menerima pengaduan dari paslon Rijanto-Beky yang mengadukan lawannya, paslon Rini-Ghoni.
"Pagi ini kami juga menerima laporan perbaikan dari paslon 02 (Rini-Ghoni) yang melaporkan paslon 01 (Rijanto-Beky) atas dugaan praktik politik uang berupa pembagian beras kepada korban bencana angin puting beliung di Gandusari,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kericuhan pada debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar 20124.
Kericuhan dipicu petahana calon bupati Rini Syarifah yang membaca catatan selain dari materi yang disediakan KPU.
Baca juga: Hasto Sebut Kemenangan PDI-P dalam Pilkada Blitar untuk Jaga Marwah Partai
Sesuai tata tertib yang disepakati bersama, setiap paslon hanya boleh membawa catatan tertulis berupa visi misi dan program kerja yang telah disediakan KPU Kabupaten Blitar.
Ketika Rini membaca catatan yang berbeda dari materi yang disediakan KPU pada segemen pertama debat, paslon Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) beberapa kali mencoba meminta interupsi.
Pantauan Kompas.com di lokasi debat di Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, setelah tiga kali upaya interupsi tidak mendapatkan tanggapan baik dari KPU maupun paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni, Rijanto-Beky turun meninggalkan panggung debat.
Keputusan itu diambil sebagai bentuk protes. Sementara pendukung paslon Rijanto-Beky terus meneriakkan kata-kata “contekan! Contekan! Contekan!”.
Pihak KPU Kabupaten Blitar mencoba memediasi dengan tujuan agar debat dapat dilanjutkan kembali. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga KPU memutuskan menghentikan debat kedua tersebut.
Tentang larangan membawa materi selain yang disediakan oleh KPU, pihak paslon Rini-Ghoni mengklaim bahwa tata tertib yang telah disepakati masih bersifat multitafsir di mana dimungkinkan paslon membawa catatan tambahan.
Terdapat dua paslon yang berkompetisi untuk memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati Blitar periode 2024-2029.
Baca juga: Peluang Kemenangan PDI-P di Pilkada Blitar, Hasto: Ini Rumah Bung Karno
Pertama, pasangan Rijanto-Beky dengan nomor urut 01 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Kedua, paslon Rini-Ghoni dengan nomor urut 02 yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang