"Kemudian pada pukul 16.00 WIB, Jumat (01/11/2024), ini kami akan melakukan penitipan terpidana untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIB Tulungagung," terang Marvie.
Terpidana juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta dalam kurun waktu satu bulan ke depan.
"Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta,” ujar Marvie.
Jika terpidana JK tidak membayar kerugian negara tersebut, maka pihak kejaksaan akan menyita harta benda milik terdakwa.
Baca juga: 2 Pejabat Langsa Ditangkap Kasus Korupsi Penerangan Jalan Aceh
Selanjutnya, harta benda tersebut akan dilelang sebagai pengganti kerugian negara.
"Dalam waktu satu bulan setelah dieksekusi, jika yang bersangkutan tidak mampu untuk melakukan pembayaran, maka harta bendanya akan kami sita dan kami lelang untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti," terang Marvie.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang