Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung

Kompas.com, 1 November 2024, 23:25 WIB
Slamet Widodo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Seorang buronan kasus korupsi yang juga mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayapura, Papua, tertangkap di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Terpidana berhasil ditangkap setelah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Papua selama 7 tahun, pada Jumat (01/11/2024). Terpidana berinisial JK merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura, Papua, periode 2014-2019.

JK dipidana atas kasus korupsi pembangunan rumah jabatan DPRD Jayapura pada tahun 2006 silam.

Baca juga: Penyidik Jaksa Akan Jemput Paksa Kontraktor dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Bintuni

"Jadi pada saat perkara tersebut kita sidik, di mana pada saat itu yang bersangkutan menggunakan uang yang seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi rumah jabatan. Tapi yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki rumah pribadi," kata Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe, seusai pemeriksaan terpidana di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jumat (01/11/2024).

Terpidana JK ditangkap tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua, bersama tim Kejaksaan Negeri Tulungagung, setelah menjadi buronan selama hampir tujuh tahun.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (01/11/2024)," terang Marvie.

Sebelumnya, terpidana JK telah divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta oleh majelis hakim dalam perkara korupsi anggaran pembangunan rumah dinas DPRD Jayapura sebesar Rp 200 juta.

"Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," terang Marvie.

Lantas terpidana JK dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menggunakan uang tersebut tidak semestinya, melainkan untuk membangun rumah pribadinya.

Pada saat itu, terpidana sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.

Kemudian terpidana JK melarikan diri sejak tahun 2017 silam.

Meski demikian, Kejari Jayapura tetap melanjutkan proses hukum hingga akhirnya JK menjadi terdakwa dan disidangkan secara in absentia, atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.

Sidang pertama dilakukan pada 29 November 2016 dan diputus pada 07 April 2017.

Baca juga: Korupsi Cagar Budaya Rp 817 Juta, Pejabat Disbudpar Sumut Ditahan

Terbukti, JK melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah dilakukan penangkapan, terpidana JK mulai menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tulungagung.

"Kemudian pada pukul 16.00 WIB, Jumat (01/11/2024), ini kami akan melakukan penitipan terpidana untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIB Tulungagung," terang Marvie.

Terpidana juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

"Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta,” ujar Marvie.

Jika terpidana JK tidak membayar kerugian negara tersebut, maka pihak kejaksaan akan menyita harta benda milik terdakwa.

Baca juga: 2 Pejabat Langsa Ditangkap Kasus Korupsi Penerangan Jalan Aceh

Selanjutnya, harta benda tersebut akan dilelang sebagai pengganti kerugian negara.

"Dalam waktu satu bulan setelah dieksekusi, jika yang bersangkutan tidak mampu untuk melakukan pembayaran, maka harta bendanya akan kami sita dan kami lelang untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti," terang Marvie.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau