"Semisal yang naik di panggung kampanye orang bisu pun itu sudah terlihat niat jahatnya karena dilakukan di atas panggung dengan branding foto paslon," kata Kokok.
Kokok juga menyayangkan pernyataan Bawaslu yang menghentikan kasus ini karena ketidakhadiran terduga pelaku dalam dua kali panggilan.
Ia menilai pernyataan tersebut mendidik masyarakat dengan cara yang tidak baik. "Anda itu dibayar mahal dengan uang rakyat tetapi kinerjanya seperti gombal. Sedih saya sebagai alumni," ujar Kokok.
Menanggapi laporan tersebut, Novery Wahyu Hidayat menyatakan, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh forum.
"Kami akan segera memprosesnya. Nanti untuk keputusan akan disampaikan ke publik," sebut Novery.
Mengenai potensi penghentian laporan yang disampaikan forum, Novery menegaskan, timnya akan melakukan investigasi di lapangan dan mencari bukti-bukti lainnya.
Baca juga: Daftar Pilkada Blitar, Rijanto Dibonceng Pakai Harley dan Sebar Uang di Jalan
"Kasus yang dilaporkan terkait dugaan pidana dan harus berkoordinasi dengan jaksa serta polisi," tambah dia.
Menanggapi hadiah daster dan BH, Novery menyatakan, hadiah tersebut merupakan wujud kecintaan masyarakat agar kinerja Bawaslu Kota Madiun menjadi lebih baik.
"Sebagai penyelenggara pemilu, jika ada dugaan pelanggaran kode etik, kami bisa dilaporkan ke DKPP," tutup dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Madiun resmi menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi dalam kampanye akbar pasangan calon Bonus.
Penghentian terjadi karena ketidakhadiran pelaku berinisial P dalam panggilan klarifikasi, hingga sebanyak dua kali.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang