BLITAR, KOMPAS.com - M Ali Ma'sum (25), warga Desa Jambuwer, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, tewas setelah menjadi korban salah tembak saat berburu ayam hutan bersama dua temannya.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa Ali tertembak oleh senapan angin milik teman berburu, AK (25), di area perkebunan Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, pada Minggu (20/10/2024).
Baca juga: Pria di Lampung Tertembak Saat Terima Senpi Rakitan yang Jadi Jaminan Sertifikat Tanah
“Korban dan pelaku berburu ayam hutan dan berpencar,” ujar Momon saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/10/2024).
“Pelaku AK mendengar suara ayam hutan dari semak-semak. Dia tiarap untuk membidikkan senapan ke arah semak-semak. Saat terlihat ada gerakan, dia melepaskan tembakan,” imbuhnya.
Namun, AK terkejut saat mendapati Ali terkapar terkena peluru senapan angin miliknya setelah mendekati semak-semak tersebut.
“Suara ayam hutan itu berasal dari speaker aktif yang dibawa Ali untuk memutar file MP3 suara ayam hutan. Fungsinya untuk mengundang ayam hutan agar mendekat,” terangnya.
AK segera membopong Ali dan membawanya ke Puskesmas terdekat bersama seorang rekan lainnya yang bertugas menjaga lokasi parkir sepeda motor. Sayangnya, nyawa Ali tidak tertolong saat tiba di puskesmas.
“Saat di lokasi berburu, korban masih hidup. Menurut keterangan dokter di RSSA Malang, korban meninggal karena peluru senapan angin menembus paru-paru kirinya, sehingga korban kekurangan oksigen,” tuturnya.
Momon menyatakan bahwa pihaknya telah menahan dan menetapkan AK sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 359 KUHP, yang mengancam hukuman paling lama 5 tahun.
“Meskipun tidak ada unsur kesengajaan, ini merupakan kelalaian pelaku yang mengakibatkan orang lain, dalam hal ini korban, meninggal dunia,” tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang