BLITAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang unsur pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersikap partisan dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran, Masrukin mengatakan, pihaknya telah mengkaji peraturan dan perundangan-undangan terkait posisi BPD dalam pilkada, namun tidak menemukan adanya undang-undang ataupun peraturan di bawahnya yang melarang unsur BPD berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah dalam pilkada.
Pernyataan Masrukin merujuk pada pemberitaan di sejumlah media tentang adanya pertemuan ketua dan perwakilan BPD se-Kabupaten Blitar dengan pasangan calon petahana Pilkada Kabupaten Blitar Rini Syarifah-Abdul Ghoni di Hotel Puri Perdana, Kota Blitar, pada Selasa, 8 Oktober 2024 malam.
“Kami sudah melakukan kajian dalam dua hari ini dan tidak ada larangan bagi unsur BPD untuk berpihak, berpihak secara terbuka. Yang ada adalah larangan menjadi pengurus parpol (partai politik) yang diatur Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” ujar Masrukin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Pilkada Bali, Koster-Giri Tawarkan Perda Nominee Cegah Pembangunan Ilegal
Menurut Masrukin, pihaknya telah mengkaji sejumlah undang-undang dan peraturan turunannya seperti Undang-undang tentang Pemilu, Undang-undang tentang Pilkada, Undang-undang tentang Desa serta peraturan KPU dan lain sebagainya.
Ia menunjukkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pada Pasal 26 memuat sejumlah poin larangan bagi anggta BPD, antara lain larangan merangkap menjadi kepala desa, larangan merangkap menjadi anggota DPR ataupun DPRD, juga larangan menjadi pengurus partai politik.
Baca juga: Pilkada Kota Bandung, Farhan Ingin Bangkitkan Ekosistem Industri Kreatif
Ditanya soal sumber dana operasional dan gaji anggota BPD berasal dari APBDes, Masrukin mengaku tidak mengetahuinya.
Masrukin juga mengatakan bahwa hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Blitar belum menerima laporan terkait pertemuan antara ketua dan perwakilan BPD se-Kabupaten Blitar dengan pasangan Rini-Ghoni tersebut.
Adanya pertemuan antara petahana Rini Syarifah dan calon wakil bupati Abdul Ghoni dengan ketua dan perwakilan BPD itu dibenarkan oleh Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Blitar Abdul Syukur.
Menurut Syukur, sebenarnya agenda pertemuan yang dihadiri sekitar 100 ketua dan perwakilan BPD itu adalah penyampaian aspirasi BPD yang masuk melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Ditanya apakah ketua dan perwakilan BPD menyepakati dukungan mereka kepada pasangan Rini-Ghoni, Syukur mengiyakan.
“Nggih sepakat nek masalah sepakat’e. Nanti di lapangan perlu di cross-check. Mugo-mugo yo (semoga ya) sepakat. Tapi Insyaallah yo sepakat,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kompas.com juga menerima video dari tim pemenangan pasangan calon rival, Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) yang merekam berlangsungnya pertemuan tersebut. Rini Syarifah atau yang biasa menyebut dirinya Mak Rini meminta dukungan dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.
“Saya Mak Rini dan Mas Ghoni mohon doa restu panjenengan, mohon dukungan panjenengan karena kami butuh mengabdikan diri di Kabupaten Blitar ini sungguh dari dukungan panjenengan,” tutur Mak Rini sebagaimana dikutip dari video berdurasi 6 menit 23 detik itu.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2 Rini Syarifah-Abdul Ghoni, Muhammad Rifa’i tidak menjawab permintaan konfirmasi yang dikirimkan Kompas.com melalui nomor telepon selulernya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Rijanto-Beky Herdihansah, Miftahul Huda mengklaim bahwa anggota BPD merupakan bagian dari perangkat desa harus bersikap netral.
Huda merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, Ia juga menyebut Pasal 10 dan 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi Undang-undang.
Serta, Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai rujukan lainnya.
“Biaya operasional dan gaji anggota BPD berasal dari APBDes. APBDes berasal dari APBD dan APBN. Jadi jelas anggota BPD adalah perangkat desa yang harus bersikap netral,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat.
Meski demikian, Huda mengaku pihaknya juga berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan Rini Syarifah selaku petahana yang melakukan upaya mobilisasi dukungan ASN dan perangkat desa sebagai sebuah pelanggaran tersendiri.
“Hari Senin (14 Oktober 2024) nanti kami akan laporkan masalah ini ke Bawaslu,” ungkapnya.
Rini Syarifah (47) adalah Bupati Blitar periode 2020-2024 yang kembali maju pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 dengan menggandeng Abdul Ghoni (28), mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar itu akan melawan Rijanto, Bupati Blitar periode 2016-2021 yang dikalahkan Rini Syarifah pada Pilkada 2020. Pada Pilkada 2024, Rijanto yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menggandeng crazy rich Blitar Beky Herdihansah sebagai calon wakil bupati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang