Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kabupaten Blitar Sebut BPD Boleh Berpihak dalam Pilkada

Kompas.com, 11 Oktober 2024, 19:18 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang unsur pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersikap partisan dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran, Masrukin mengatakan, pihaknya telah mengkaji peraturan dan perundangan-undangan terkait posisi BPD dalam pilkada, namun tidak menemukan adanya undang-undang ataupun peraturan di bawahnya yang melarang unsur BPD berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah dalam pilkada.

Pernyataan Masrukin merujuk pada pemberitaan di sejumlah media tentang adanya pertemuan ketua dan perwakilan BPD se-Kabupaten Blitar dengan pasangan calon petahana Pilkada Kabupaten Blitar Rini Syarifah-Abdul Ghoni di Hotel Puri Perdana, Kota Blitar, pada Selasa, 8 Oktober 2024 malam.

“Kami sudah melakukan kajian dalam dua hari ini dan tidak ada larangan bagi unsur BPD untuk berpihak, berpihak secara terbuka. Yang ada adalah larangan menjadi pengurus parpol (partai politik) yang diatur Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” ujar Masrukin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Pilkada Bali, Koster-Giri Tawarkan Perda Nominee Cegah Pembangunan Ilegal

Menurut Masrukin, pihaknya telah mengkaji sejumlah undang-undang dan peraturan turunannya seperti Undang-undang tentang Pemilu, Undang-undang tentang Pilkada, Undang-undang tentang Desa serta peraturan KPU dan lain sebagainya.

Ia menunjukkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pada Pasal 26 memuat sejumlah poin larangan bagi anggta BPD, antara lain larangan merangkap menjadi kepala desa, larangan merangkap menjadi anggota DPR ataupun DPRD, juga larangan menjadi pengurus partai politik.

Baca juga: Pilkada Kota Bandung, Farhan Ingin Bangkitkan Ekosistem Industri Kreatif

Ditanya soal sumber dana operasional dan gaji anggota BPD berasal dari APBDes, Masrukin mengaku tidak mengetahuinya.

Masrukin juga mengatakan bahwa hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Blitar belum menerima laporan terkait pertemuan antara ketua dan perwakilan BPD se-Kabupaten Blitar dengan pasangan Rini-Ghoni tersebut.

Adanya pertemuan antara petahana Rini Syarifah dan calon wakil bupati Abdul Ghoni dengan ketua dan perwakilan BPD itu dibenarkan oleh Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Blitar Abdul Syukur.

Menurut Syukur, sebenarnya agenda pertemuan yang dihadiri sekitar 100 ketua dan perwakilan BPD itu adalah penyampaian aspirasi BPD yang masuk melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Ditanya apakah ketua dan perwakilan BPD menyepakati dukungan mereka kepada pasangan Rini-Ghoni, Syukur mengiyakan.

Nggih sepakat nek masalah sepakat’e. Nanti di lapangan perlu di cross-check. Mugo-mugo yo (semoga ya) sepakat. Tapi Insyaallah yo sepakat,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Rabu, 9 Oktober 2024.

Kompas.com juga menerima video dari tim pemenangan pasangan calon rival, Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) yang merekam berlangsungnya pertemuan tersebut. Rini Syarifah atau yang biasa menyebut dirinya Mak Rini meminta dukungan dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

“Saya Mak Rini dan Mas Ghoni mohon doa restu panjenengan, mohon dukungan panjenengan karena kami butuh mengabdikan diri di Kabupaten Blitar ini sungguh dari dukungan panjenengan,” tutur Mak Rini sebagaimana dikutip dari video berdurasi 6 menit 23 detik itu.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2 Rini Syarifah-Abdul Ghoni, Muhammad Rifa’i tidak menjawab permintaan konfirmasi yang dikirimkan Kompas.com melalui nomor telepon selulernya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Rijanto-Beky Herdihansah, Miftahul Huda mengklaim bahwa anggota BPD merupakan bagian dari perangkat desa harus bersikap netral.

Huda merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, Ia juga menyebut Pasal 10 dan 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi Undang-undang.

Serta, Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai rujukan lainnya.

“Biaya operasional dan gaji anggota BPD berasal dari APBDes. APBDes berasal dari APBD dan APBN. Jadi jelas anggota BPD adalah perangkat desa yang harus bersikap netral,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat.

Meski demikian, Huda mengaku pihaknya juga berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan Rini Syarifah selaku petahana yang melakukan upaya mobilisasi dukungan ASN dan perangkat desa sebagai sebuah pelanggaran tersendiri.

“Hari Senin (14 Oktober 2024) nanti kami akan laporkan masalah ini ke Bawaslu,” ungkapnya.

Rini Syarifah (47) adalah Bupati Blitar periode 2020-2024 yang kembali maju pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 dengan menggandeng Abdul Ghoni (28), mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar itu akan melawan Rijanto, Bupati Blitar periode 2016-2021 yang dikalahkan Rini Syarifah pada Pilkada 2020. Pada Pilkada 2024, Rijanto yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menggandeng crazy rich Blitar Beky Herdihansah sebagai calon wakil bupati.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau