Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Rijanto-Beky Herdihansah, Miftahul Huda mengklaim bahwa anggota BPD merupakan bagian dari perangkat desa harus bersikap netral.
Huda merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, Ia juga menyebut Pasal 10 dan 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi Undang-undang.
Serta, Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai rujukan lainnya.
“Biaya operasional dan gaji anggota BPD berasal dari APBDes. APBDes berasal dari APBD dan APBN. Jadi jelas anggota BPD adalah perangkat desa yang harus bersikap netral,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat.
Meski demikian, Huda mengaku pihaknya juga berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan Rini Syarifah selaku petahana yang melakukan upaya mobilisasi dukungan ASN dan perangkat desa sebagai sebuah pelanggaran tersendiri.
“Hari Senin (14 Oktober 2024) nanti kami akan laporkan masalah ini ke Bawaslu,” ungkapnya.
Rini Syarifah (47) adalah Bupati Blitar periode 2020-2024 yang kembali maju pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 dengan menggandeng Abdul Ghoni (28), mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar itu akan melawan Rijanto, Bupati Blitar periode 2016-2021 yang dikalahkan Rini Syarifah pada Pilkada 2020. Pada Pilkada 2024, Rijanto yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menggandeng crazy rich Blitar Beky Herdihansah sebagai calon wakil bupati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang