TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang Kiai di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan tersangka kasus persetubuhan terhadap santriwatinya hingga hamil.
Setelah penetapan tersebut, tersangka menjalani perawatan medis di rumah sakit karena lemas dan nyeri perut, Rabu (02/10/2024)
Tersangka berinisal SP (51) pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Desa Sugihan Kecamatan Kampak Trenggalek. Terbukti, SP melakukan persetubuhan terhadap salah satu santriwatinya yang masih berusia 17 tahun hingga hamil dan sudah melahirkan.
Baca juga: Kiai di Trenggalek Jadi Tersangka, Cabuli Santri hingga Melahirkan
SP ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, mulai Pukul 10.00 Wib, Selasa (01/10/2024) hingga sekitar pukul 22.00 Wib.
Dalam proses pendalaman penyelidikan, kondisi tersangka SP terlihat lemas. Selanjutnya polres Trenggalek menghadirkan Dokter untuk memeriksa kesehatannya.
Setelah di periksa kesehatannya, lalu tersangka SP dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek untuk mendapat perawatan medis lebih lanjut.
"Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan mengeluh sakit di bagian perut. Dan kondisinya lemas. Lalu kami datangkan tim kesehatan untuk memeriksa," tetang Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin melalui sambungan telepon, Rabu (02/10/2024).
Saat dikonfirmasi, Humas RSUD dr.Soedomo Trenggalek membenarkan, adanya pasien berinisial SP berusia 51 tahun. Pasien tersebut tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pasien menjalani observasi di IGD," terang Humas RSUD dr. Soedomo Trenggalek Sujiono melalui pesan sambungan telepon.
Diketahui, pasien SP mengalami nyeri di bagian perut dan lemas karena kelelahan. Dengan kondisi tersebut, pasien SP menjalani rawat inap hingga kondisinya dinyatakan sudah membaik.
Dia mengatakan, pada Rabu (02/10/2024), pasien SP sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih mendalam oleh tim dokter RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
"Hari ini tadi, sudah dilakukan pemeriksaan radiologi pada lambung pasien," ujar Sujiono.
"Kondisinya semakin membaik," sambung Sujiono.
Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Tiri hingga Hamil di Demak Beraksi sejak 2020
Sebelumya, seorang kiai yang juga pengasuh pondok pesantren di Desa Sugihan Kecamatan Kampak Trenggalek, diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya yang berusia 17 Tahun hingga hamil.
Kasus tersebut terungkap, atas pengakuan korban kepada orangtuanya. Kemudian orang tua kandung korban membuat laporan resmi ke polisi pada bulan April 2024 lalu.
Proses penyelidikan yang panjang dan belum juga menemukan titik terang membuat warga mendatangi ponpes juga balai Desa Sugihan Kecamatan Kampak. Mereka meminta agar kiai SP bertanggung jawab.
Namun upaya warga tersebut tidak membuahkan hasil dan gagal bertemu dengan terduga pelaku. Aksi warga tersebut dilakukan pada, Minggu (22/09/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang