TRENGGALEK,KOMPAS.com - Seorang kiai di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus persetubuhan terhadap salah satu santri di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Tersangka berinisial SP tersebut adalah pimpinan Pondok Pesantren yang berada di Desa Sugihan Kecamatan Kampak, Trenggalek.
SP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, sejak Pukul 10.00-23.00 WIB, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Pencabulan di Bekasi oleh Dua Guru Ngaji, Tiga Korban di Bawah Umur
Dari sana terbukti, tersangka SP melakukan persetubuhan terhadap salah satu santri berusia 17 tahun hingga hamil dan melahirkan.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka, setelah melalui proses penyelidikan sejak pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan gelar perkara," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di kantornya.
Dalam kasus yang ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek tersebut diperiksa enam saksi, yang dilengkapi dua alat bukti yang cukup.
"Jumlah saksi yang telah kami mintai keterangan sekitar enam orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk penting dalam kasus ini," ungkap Zainul Abidin.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Guru Ngaji di Bekasi sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan 3 Murid
Setelah SP ditetapkan menjadi tersangka, kemudian tim penyidik UPPA Satreskrim Polres Trenggalek melakukan pendalaman penyelidikan.
Sedangkan untuk proses penahanannya, dijelaskan, ada dua unsur yang harus di pertimbangkan.
Kedua unsur obyektif tersebut adalah, tersangka SP dipersangkakan pasal dengan ancaman lima tahun penjara lebih, dan unsur subyektif adalah apakah tersangka tersebut kooperatif atau tidak selama proses penyelidikan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan dulu untuk pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Zainul Abidin.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan 7 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Cilacap Ditahan
Sebelumya, kasus SP ini terungkap dari pengakuan korban kepada orangtua. Kemudian orangtua korban membuat laporan resmi ke polisi, pada bulan April 2024 lalu.
Karena proses penyelidikan yang panjang dan belum juga menemukan titik terang, lantas ratusan warga mendatangi ponpes dan juga Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, mendesak sang Kiai bertanggung jawab.
Namun upaya warga tersebut tidak membuahkan hasil. Warga menemui SP dalam aksi yang dilakukan pada Minggu (22/9/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang