SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan. Program ini berlaku selama 2 bulan, mulai 1 Oktober 2024 dan berakhir 30 November 2024.
Program pemutihan berlaku untuk pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembebasan PKB Progresif.
"Program pemutihan ini merespons permintaan masyarakat yang sangat antusias memanfaatkan kebijakan ini," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Kresna Bimasakti dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel sampai Akhir 2024
Dia merinci, pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 126.100 obyek kendaraan dengan nilai pembebasan sebesar Rp 75,4 miliar lebih.
Untuk pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 390.000 obyek.
Baca juga: Risma Janji Naikkan Anggaran Pendidikan Jatim Jadi 35 Persen APBD
Dan pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 3.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 3,9 miliar lebih.
Sementara obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 8.900 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 13,2 miliar lebih.
"Total sebanyak 519.100 obyek kendaraan yang memanfaatkan program ini dengan potensi nilai pembebasan pajak sebesar Rp 79,4 miliar lebih," ujarnya.
Dia pun berharap kepada warga Jawa Timur untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut.
"Jangan menunggu akhir November agar tidak terjadi penumpukan layanan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang