Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi telah mengumumkan dibukanya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Tahap I.
Masyarakat dapat kembali memanfaatkan kesempatan ini untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berkontribusi dalam pembangunan daerah serta melayani masyarakat Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Lulusan PPG Bisa Daftar PPPK 2024, Cek Aturannya
Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 Pemprov Jatim dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Adapun formasi PPPK 2024 Pemprov Jatim Tahap I tertuang pada Pengumuman No.800.1.13.2/7392/204/2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka untuk 4 Kategori Pelamar, Siapa Saja?
Seperti diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 dilakukan secara daring di laman resmi SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
Rincian formasi yang tersedia dapat dilihat pada SSCASN BKN, atau dengan mengunduh langsung informasi di laman resmi instansi yang dituju.
Baca juga: Terbagi 2 Periode, Ketahui Perbedaan Jadwal PPPK 2024 Sebelum Daftar di sscasn.bkn.go.id
Lebih lanjut, pada seleksi PPPK 2024 ini, Pemprov Jatim mendapat kuota PPPK dengan total 3.336 formasi, yaitu 1.044 formasi guru, 1.050 formasi tenaga kesehatan, dan 1.242 formasi tenaga teknis.
Rincian formasi seperti jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan dan jumlah alokasi formasi, selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran pengumuman yang bisa diunduh di sini.
Daftar Formasi PPPK 2024 Pemprov Jatim
Berbeda dengan tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 Pemprov Jatim akan dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.
Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara untuk seleksi PPPK 2024 Pemprov Jatim Periode II akan diinformasikan lebih lanjut.
Adapun kategori pelamar yang dapat mendaftar seleksi seleksi PPPK 2024 Pemprov Jatim Tahap I dikhususkan untuk pelamar (secara berurutan):
a. Pelamar prioritas Khusus untuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023;
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
c. Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
Sementara untuk batasan usia usia paling rendah untuk jabatan pelaksana dan fungsional adalah 20 tahun dan dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat mendaftar.