KOMPAS.com - Laporan awal dana kampanye (LADK) dua pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Pasuruan diketahui nol rupiah alias tidak ada dana yang masuk.
Bawaslu meminta agar paslon maupun tim kampanye memperhatikan transparansi penggunaan dana kampanye.
"Betul dari berita acara LADK memang masih tercatat nol rupiah. Baik paslon nomor satu maupun nomor dua," ujar Mokhamad Derajad, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: LADK Paslon Tunggal Pilkada Pasuruan Hanya Rp 10 Juta
KPU Pasuruan sudah mengumumkan LADK paslon Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah dan Paslon Rusdi Sutejo-M Shobih Asrori pada 23 September 2024. Terlihat masih nol rupiah.
Sebab, tak ada penerimaan sumbangan. Di kolom lain LADK pada poin penerimaan lain-lain serta penerimaan barang hasil pembelian juga terlihat nol.
"Memang tidak melanggar aturan jika nilai nol saat penyampaian LADK. Namun sebaiknya tim kampanye juga nantinya mencatat di laporan periodik LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye)."
"Karena nanti ada penilaian kewajaran oleh kantor akuntan publik (Kap)," ujarnya.
Terpisah, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menilai bahwa LADK bernilai nol rupiah itu sangat tidak wajar.
Sebab, kegaiatan kampanye sebenarnya sudah dilakukan kedua paslon. Bahkan dari catatannya sudah lebih 20 kali kegaiatan.
Baca juga: Nomor Urut Paslon Pilkada Pasuruan: Mujib-Wardah 1, Rusdi-Shobih 2
"Harusnya mereka (tim kampanye) mencatatkan dana kampanye di awal. Karena dari catatan kami sudah puluhan kali melakukan kegiatan kampanye," ujar Zahid, anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Untuk menindaklanjuti lanjuti informasi awal tersebut (saldo nol LADK) pihaknya akan mengirimkan imbauan kepada tim kampanye.
Hal tersebut guna menilai kewajaran pada saat penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang