Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ketua Bawaslu Surabaya Diduga Aniaya Pacar, Berawal dari Nobar Bola

Kompas.com, 29 September 2024, 20:01 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya, Nofli Bernardo Thyssen dilaporkan karena diduga menganiaya pacarnya sendiri.

Laporan tersebut dilayangkan dengan nomor polisi LP/B/673/VII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Juli 2024.

Dilaporkan penganiayaan

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi membenarkan hal itu. Saat ini, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.

"Iya betul (Ketua Bawaslu Surabaya dilaporkan). Saat ini masih penyelidikan," kata Haryoko, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).

Laporan tersebut dilayangkan seorang perempuan berinisial ED (46), asal Kelurahan Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Akan tetapi, wanita itu sekarang berdomisili di Surabaya.

Baca juga: Pilkada Sukabumi, Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Politik Uang Tim Paslon Maju

Sedangkan, ketua Bawaslu Surabaya itu diduga melanggar Pasal 351 KUHP atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335, tentang penganiayaan atau penganiayaan ringan dan atau pengancaman.

Nofli bantah

Ketua Bawaslu Surabaya itu membantah tuduhan terhadap dirinya mengenai dugaan penganiayaan terhadap ED.

Novli menjelaskan pertama kali mengenal ED, yang berasal dari Kelurahan Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada Agustus 2023. Keduanya berteman dan kemudian menjalin hubungan pacaran.

"Saya tidak pernah melakukan penganiayaan ataupun kekerasan kepada ED seperti yang dituduhkan selama ini," kata Novli saat ditemui di sebuah hotel di Surabaya pada Jumat (27/9/2024).

Kronologi

Baca juga: Pilkada Sukabumi, Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Politik Uang Tim Paslon Maju

Menurut Novli, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya keluar bersama ED pada Kamis (11/7/2024) dini hari. ED mengajaknya untuk menonton bareng (nobar) sepak bola di sebuah kafe di Jalan Tegalsari. Sementara Novli lebih memilih nobar di Jalan Margorejo.

"ED mendesak saya untuk ke kafe itu, padahal saya ingin nobar di tempat lain. Dia memaksa datang ke sana karena dia suka," jelasnya.

Setelah tiba di kafe, Novli menemukan bahwa acara nobar tidak berlangsung.

Ia pun memutuskan untuk menonton sepak bola melalui streaming di handphone. Sementara ED mengonsumsi alkohol hingga mabuk.

"ED minum banyak, saya berusaha mengingatkan, tapi dia marah dan menjendul kepala saya. Ada saksi, dan karena situasi tidak terkendali, saya ajak pulang," tambahnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau