Febri menuturkan, inisiatif program ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan Pemkot Surabaya terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya wajib pajak.
Pemkot berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi para wajib pajak di tengah situasi yang sulit.
"Kami memberikan stimulan berupa penghapusan denda agar para wajib pajak bisa membayar sesuai dengan kemampuan finansial mereka," tutur dia.
Baca juga: Pemda Bisa Atur Insentif Pajak Hiburan Selagi Belum Ada Putusan MK
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan infrastruktur Kota Surabaya, seperti pengaspalan jalan hingga penerangan jalan umum (PJU), yang selama ini bisa dinikmati masyarakat.
"Jika masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya dengan fasilitas publik yang terus kami tingkatkan, itu adalah hasil dari kontribusi pajak. Karena itu, mari kita manfaatkan momentum ini," tutur dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang