SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyelidiki dugaan penipuan yang dialami lansia bernama Maria Lucia Setyowati (72), warga Jalan Tenggilis III C, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur. Maria kehilangan aset berupa tanah dan bangunan setelah ditipu oleh anak kosnya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, penyidik tengah melakukan penyelidikan atas kasus itu.
"Kasus (penggelapan aset) ini sekarang sudah berjalan, sekarang sedang pemeriksaan saksi-saksi. Nanti akan disampaikan hasilnya oleh Kasat Reskrim (Polrestabes Surabaya," kata Haryoko, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Kos dan Ruko Milik Maria Diambil Alih Penyewa, Janji Urus IMB Malah Diganti Nama
Sebelumnya, Maria telah melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi. Terlapor adalah Tri Ratna Dewi yang merupakan anak kosnya.
“Jadi tahun 2017 dia ngajak buka laundry. Saya berikan dua kamar (kos Jalan Tenggilis Permai IV B) untuk operasionalnya, dia mesin-mesinnya," kata Maria saat ditemui di rumahnya, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Nelangsa Maria Ibu Kos di Surabaya, 2 Rumah Miliknya Diduga Diambil Alih Anak Kosnya
Kemudian, pelaku yang merupakan warga Pare, Kediri, tersebut berinisiatif membuka sebuah rekening bank atas nama Maria. Dia beralasan, hal itu untuk mengembangkan usaha laundry.
Maria pun mempercayai tindakan pelaku tersebut dan menandatangani pembukaan rekening di rumahnya. Sedangkan, usaha laundry-nya juga berkembang hingga dibantu dua karyawan.
"Masuk akal ya (alasan mengembangkan usaha), tapi ATM dia (terduga pelaku) yang bawa, jadi saya tidak bawa. Laundry itu ada dua karyawan, adik saya enggak mengurusi," jelasnya.
Kemudian, terduga pelaku membicarakan terkait bangunan yang digunakan untuk laundry, yang hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dia cerita 'Bu ini kan dekat (apartemen) Metropolis, kalau dikembangkan ada SHM dan IMB, tanahnya ibu itu bisa meningkat harganya. Coba bu saya bantu urus IMB'," ucap Maria menirukan pelaku.
Akhirnya, Maria kembali mempercayai ucapan anak kosnya yang terdengar meyakinkan. Selain itu, dia beralasan tidak memahami hukum hingga langsung tanda tangan tanpa serah terima.
Singkat cerita, Tri mengetahui ibu kosnya itu mempunyai tempat kos lain yang berada di Jalan Tenggilis Lama III B. Dirinya menyarankan korban menggunakanya sebagai rumah toko (ruko).
"Dia tawarkan dijadikan ruko, ukurannya 9x14 meter persegi, jadi pas tiga ruko buat kontrak-kontrakan. (Katanya) 'Saya kontrak bu kalau nanti cocok saya beli', saya manut saja,” ujarnya.
Maria yang tidak memiliki uang memutuskan untuk menggadaikan surat keputusan (SK) pensiun. Lansua itu menjaminkan kepada salah satu bank di Sidoarjo.
"Setelah uangnya cair saya renovasi, sebelumnya rumah saya jadikan kos-kosan itu. Di sana belum hitung-hitungan, pikiran saya kalau sudah (dibangun) nanti ayo buat perjanjian," ucapnya.