Editor
KOMPAS.com - Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin, pemilik kos-kosan di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IVB, Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi korban penipuan.
Dua aset milik lansia itu lenyap diduga karena diambil alih anak kosnya, TRD yang tercatat sebagai warga Pare, Kediri, tanpa ada transaksi jual beli.
"Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso. Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba jadi punya orang lain (TRD)," kata Maria, Jumat (13/9/2024).
Dugaan penipuan tersebut berawal saat TRD menyewa dua kamar kos milik Maria pada tahun 2017 yang ada di Tenggilis Permai IV B untuk bisnis laundry.
Baca juga: Kenal di Aplikasi Jodoh, Perempuan di Banten Ditipu Pria yang Ngaku Kru TV
Meskipun usaha kos-kosan, TRD memiliki karyawan. Selain itu TRD adalah salah satu anak kos yang paling akrab dengan Maria.
Tiba-tiba TRD datang dan ingin membuka nomor rekening atas nama Maria dengan alasan ingin menitipkan uang usahanya ke Maria agar hasil laundry terkumpul.
"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira TRD orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ujar dia.
Dengan jalannya waktu, TRD mengusulkan agar aset Maria yang ada di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga dan disewakan mejadi ruko.
Kala itu TRD berjanji akan menyewa satu ruko untuk membuka usaha laundry yang lebih besar.
Baca juga: Warga Sukabumi Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi Ternak Lele
"Saya setuju wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Maria ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca," katanya.
Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank. Karena proses renovasi, Maria pun pindah ke rumah lain yang berada di gang samping rukonya.
"TRD itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima," ujarnya.
Ditinggal pindah, laundry milik TRD sering tidak buka. Selain itu TRD sering tidak ada di rumah, dan sulit dihubungi.
"Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya. Petugas itu bilang tiga ruko yang sudah terbangun dua sudah menjadi miliknya dan satu punya TRD. Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada TRD," ungkap dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan dengan Modus Jual Obat di Sikka
Merasa tidak pernah memberikan ke TRD, Maria tahun 2022 laporan ke Polrestabes Surabaya.