Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma Jadi Korban Kekerasan, 5 Anak Panti dari Keluarga Miskin dan Yatim Piatu Bertahan demi Sekolah

Kompas.com, 18 September 2024, 10:48 WIB
Sukoco,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memberikan pendampingan psikososial kepada 6 santri perempuan anak panti asuhan yang mengalami trauma.

Enam santri perempuan itu merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan ketua panti asuhan tempat mereka tinggal.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Parminto Budi Utomo mengatakan, satu korban yang melapor saat ini diamankan keluarganya dan berencana keluar dari panti asuhan.

“Kami lakukan pendampingan psikososial dari Kementerian Temanggung, yang korban utama rencananya mau pindah dari panti asuhan di situ,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Diduga Dianiaya Anak Pemilik Panti di Magetan, Santri di Bawah Umur Trauma

Parminto menambahkan, meski mengalami trauma terhadap tersangka namun 5 santri panti asuhan memilih tetap bertahan. Alasannya untuk mendapatkan pendidikan karena mereka berasal  dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu.

“Dari pengakuan mereka pernah mendapatkan perlakuan itu, tapi mereka tetap pingin bertahan karena harapannya ada pelayanan pendidikannya sampai bisa dikuliahkan. Itu yang menjadikan iming iming tetap tinggal di sana,” imbuhnya.

Revitalisasi pengurus panti asuhan

Ditemui terpisah, pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Magetan mengaku telah membentuk tim pansus setelah ketua panti asuhan ditetapkan tersangka dugaan kasus penganiayaan kepada santri perempuan di bawah umur.

Ketua PDM Kabupaten Magetan, Samsul Hidayat mengatakan, tugas tim pansus yang dibentuk adalah merevitalisasi baik pengurusan maupun pengelolaan panti asuhan.

“Tugas tim pansus ini adalah membentuk tim revitalisasi terkait pembenahan dari berbagai aspek, khusunya aspek internal baik dari pengurus dan juga pengelolaan,” ujarnya.

Baca juga: Anak Pemilik Panti Asuhan Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Santri Anak

Samsul Hidayat menambahkan, seluruh pengelola panti asuhan nantinya adalah wajah baru, sementara pengelola lama yang tersandung dugaan kasus penganiayaan telah mengundurkan diri.

Dia berharap pengelolaan baru di panti asuhan membuat kegiatan 40 anak penghuni panti asuhan, baik pendidikan maupun pengajian, akan kembali normal.

“Untuk kepengurusan sebagian besar sudah tidak ada yang dari pengurus maupun pengelola yang lama. Jadi betul-betul pengurus dan pengelola baru baik dari tokoh masyarakat, baik dari pengurus Muhammadiya cabag maupun daerah,” imbuhnya.

Saat ini selama proses revitalisasi dilakukan oleh PDM, 40 santri dititipkan di panti asuhan lain untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Dituntut 3 tahun 6 bulan, tersangka tidak ditahan

Kepolisian Resor Magetan menetapkan M, ketua pegelola panti asuhan, sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap santri perempuan.

M diduga melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan selang dan baja ringan.

Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Palembang Aniaya Anak Asuh, Berdalih Pendisiplinan

Ia juga diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan lainnya seperti memotong rambut santri perempuan hingga sebagian kepala korban pitak.

Akibat tindakannya, 6 santriwati mengalami trauma ketakutan berlebihan.

Polisi akan menjerat M dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

“Tersangka memang tidak ditahan karena tuntutannya di bawah 5 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Magetan Iptu Agus Riyanto.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau