Enam santri perempuan itu merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan ketua panti asuhan tempat mereka tinggal.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Parminto Budi Utomo mengatakan, satu korban yang melapor saat ini diamankan keluarganya dan berencana keluar dari panti asuhan.
“Kami lakukan pendampingan psikososial dari Kementerian Temanggung, yang korban utama rencananya mau pindah dari panti asuhan di situ,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2024).
Parminto menambahkan, meski mengalami trauma terhadap tersangka namun 5 santri panti asuhan memilih tetap bertahan. Alasannya untuk mendapatkan pendidikan karena mereka berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu.
“Dari pengakuan mereka pernah mendapatkan perlakuan itu, tapi mereka tetap pingin bertahan karena harapannya ada pelayanan pendidikannya sampai bisa dikuliahkan. Itu yang menjadikan iming iming tetap tinggal di sana,” imbuhnya.
Revitalisasi pengurus panti asuhan
Ditemui terpisah, pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Magetan mengaku telah membentuk tim pansus setelah ketua panti asuhan ditetapkan tersangka dugaan kasus penganiayaan kepada santri perempuan di bawah umur.
Ketua PDM Kabupaten Magetan, Samsul Hidayat mengatakan, tugas tim pansus yang dibentuk adalah merevitalisasi baik pengurusan maupun pengelolaan panti asuhan.
“Tugas tim pansus ini adalah membentuk tim revitalisasi terkait pembenahan dari berbagai aspek, khusunya aspek internal baik dari pengurus dan juga pengelolaan,” ujarnya.
Samsul Hidayat menambahkan, seluruh pengelola panti asuhan nantinya adalah wajah baru, sementara pengelola lama yang tersandung dugaan kasus penganiayaan telah mengundurkan diri.
Dia berharap pengelolaan baru di panti asuhan membuat kegiatan 40 anak penghuni panti asuhan, baik pendidikan maupun pengajian, akan kembali normal.
“Untuk kepengurusan sebagian besar sudah tidak ada yang dari pengurus maupun pengelola yang lama. Jadi betul-betul pengurus dan pengelola baru baik dari tokoh masyarakat, baik dari pengurus Muhammadiya cabag maupun daerah,” imbuhnya.
Saat ini selama proses revitalisasi dilakukan oleh PDM, 40 santri dititipkan di panti asuhan lain untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Dituntut 3 tahun 6 bulan, tersangka tidak ditahan
Kepolisian Resor Magetan menetapkan M, ketua pegelola panti asuhan, sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap santri perempuan.
M diduga melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan selang dan baja ringan.
Ia juga diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan lainnya seperti memotong rambut santri perempuan hingga sebagian kepala korban pitak.
Akibat tindakannya, 6 santriwati mengalami trauma ketakutan berlebihan.
Polisi akan menjerat M dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
“Tersangka memang tidak ditahan karena tuntutannya di bawah 5 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Magetan Iptu Agus Riyanto.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/18/104834878/trauma-jadi-korban-kekerasan-5-anak-panti-dari-keluarga-miskin-dan-yatim