KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial IN (50) yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan dua anak kandungnya, BY( 14) dan BN (7), di Kota Kediri, Jawa Timur, dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang.
Tindakan itu merujuk hasil tes kejiwaan yang bersangkutan. Sang ibu didiagnosis gangguan jiwa akut.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi mengatakan, berdasarkan kepastian hasil tes tersebut pihaknya mengantarkan IN ke RSJ Lawang bersama sejumlah pihak termasuk keluarganya.
Baca juga: 2 Bocah di Kediri Dibunuh Ibu Kandung, Ada Luka Benda Tajam di Kepala
“Jadi kami telah berkoordinasi dengan kepolisian dan membawa surat rujukan dari RS Bhayangkara, Bu IN kami antar ke RSJ Lawang pada Rabu (11/9/2024),” ujar Paulus Budi Luhur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2024).
IN diperkirakan akan mendapatkan pengobatan hingga perawatan sekitar 14 hari lamanya.
Selama IN berada di RSJ Lawang tersebut, kata Paulus, pihaknya juga tengah menyiapkan roadmap penanganan lanjutan.
Sebab, pihaknya mendapatkan informasi bahwa warga masyarakat maupun keluarga IN menolak jika nantinya IN dipulangkan ke rumah.
“Tapi kami tunggu dulu hingga selesainya pengobatan sambil kami berkomunikasi dengan keluarga Bu IN,” tambah Paulus.
Pada waktu bersamaan, pihaknya juga tengah mengoordinasikannya dengan Dinas Provinsi Jawa Timur untuk mengantisipasi jika tetap terjadi penolakan.
Baca juga: Dua Bocah Tewas Dibunuh Ibu Kandungnya, Alarm Kesehatan Jiwa bagi Pemkot Kediri
Koordinasi itu berkenaan dengan penyediaan tempat hunian sebagai naungan bagi IN.
“Kalau memang pihak keluarga Bu IN tidak bisa menerima juga, maka akan dicarikan unit pelaksana teknis dinas provinsi sebagai tempatnya,” pungkasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Inspektur Satu (Iptu) Fathur Rozikin mengonfirmasi tersangka IN mengalami gangguan mental akut.
Itu diketahui dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang berlangsung di RS.Bhayangkara hampir sekitar sepekan ini.
Hasil tersebut otomatis memengaruhi jalannya penyidikan perkaranya. Setelah dilakukan gelar perkara, terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Hasilnya (tes) gangguan kejiwaan akut,” ujar Iptu Fathur Rozikin.
Baca juga: Kasus Ibu Bunuh 2 Anaknya di Kediri, Ada Parang di TKP, Tetangga Sebut Pelaku Terkenal Pemarah
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri dikejutkan dengan peristiwa pembunuhan dua bocah oleh ibu kandungnya sendiri di rumahnya, Selasa (3/9/2024) dini hari WIB.
Pelaku NH melakukan aksinya saat bocah berinisial BL yang masih duduk kelas 2 SMP serta BN (7) yang duduk di bangku kelas 1 SD itu tengah tertidur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang