SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Yordan Batara Goa, meminta mahasiswa juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) agar menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika KPU tidak merevisi PKPU, maka keputusan MK tidak akan dapat dieksekusi. Perubahan PKPU oleh KPU sangat diperlukan agar sejalan dengan keputusan MK, dan ini harus terus dikawal," kata anggota Fraksi PDI-P DPRD Jatim ini usai menerima para pendemo, Jumat (23/8/2024) sore.
Yordan menekankan perlunya ketegasan dan keterbukaan dari KPU, Komisi II DPR RI, dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, dalam berkomitmen memenuhi aspirasi yang dibawa para mahasiswa.
"Ketegasan dalam melaksanakan putusan MK adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan tegaknya hukum di negeri ini," jelasnya.
Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas Diwarnai Aksi Saling Dorong dengan Polisi
Seperti diberitakan, ribuan massa yang sebagian besar adalah elemen mahasiswa menggelar aksi demonstrasi "Kawal Putusan MK" di depan Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya.
Mereka berasal dari berbagai organisasi, baik organisasi ekstra kampus seperti Cipayung Plus (GMNI, PMII, HMI, GMKI, PMKRI, IMM), maupun organisasi intra kampus di Surabaya seperti Unair, UINSA, Unesa, UPN, Stikosa AWS, hingga ITS.
Baca juga: Massa Aksi Terus Berdatangan, Jalan Depan Gedung DPRD Jatim Ditutup Total
Para pendemo terlihat memadati Jalan Indrapura hingga jalan di depan Gedung DPRD Jatim itu ditutup total.
Kericuhan sempat terjadi beberapa kali karena ada oknum yang melempar botol minuman ke arah polisi, namun suasana dapat kembali kondusif.
Presiden BEM Institut Teknologi Surabaya Dimas Fikri Alvian dalam keterangannya menyebut ada sejumlah tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut.
Pertama, menolak revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XII/2024 yang bersifat final dan mengikat.
Selanjutnyat, mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk mengeluarkan PKPU sesuai hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XII/2024, serta bertindak secara independen dan menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam gelaran Pilkada 2024.
Terakhir, mengutuk persekongkolan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang mencoba melakukan pengkhianatan pada konstitusi Republik Indonesia dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk memenuhi kepentingan politik golongan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang