Salin Artikel

DPRD Jatim Minta Mahasiswa Juga Kawal Revisi PKPU agar Sejalan dengan Putusan MK

SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Yordan Batara Goa, meminta mahasiswa juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) agar menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika KPU tidak merevisi PKPU, maka keputusan MK tidak akan dapat dieksekusi. Perubahan PKPU oleh KPU sangat diperlukan agar sejalan dengan keputusan MK, dan ini harus terus dikawal," kata anggota Fraksi PDI-P DPRD Jatim ini usai menerima para pendemo, Jumat (23/8/2024) sore.

Yordan menekankan perlunya ketegasan dan keterbukaan dari KPU, Komisi II DPR RI, dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, dalam berkomitmen memenuhi aspirasi yang dibawa para mahasiswa.

"Ketegasan dalam melaksanakan putusan MK adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan tegaknya hukum di negeri ini," jelasnya.

Seperti diberitakan, ribuan massa yang sebagian besar adalah elemen mahasiswa menggelar aksi demonstrasi "Kawal Putusan MK" di depan Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya.

Mereka berasal dari berbagai organisasi, baik organisasi ekstra kampus seperti Cipayung Plus (GMNI, PMII, HMI, GMKI, PMKRI, IMM), maupun organisasi intra kampus di Surabaya seperti Unair, UINSA, Unesa, UPN, Stikosa AWS, hingga  ITS.

Para pendemo terlihat memadati Jalan Indrapura hingga jalan di depan Gedung DPRD Jatim itu ditutup total.

Kericuhan sempat terjadi beberapa kali karena ada oknum yang melempar botol minuman ke arah polisi, namun suasana dapat kembali kondusif.

Presiden BEM Institut Teknologi Surabaya Dimas Fikri Alvian dalam keterangannya menyebut ada sejumlah tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut.

Pertama, menolak revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XII/2024 yang bersifat final dan mengikat.

Selanjutnyat, mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk mengeluarkan PKPU sesuai hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XII/2024, serta bertindak secara independen dan menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam gelaran Pilkada 2024.

Terakhir, mengutuk persekongkolan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang mencoba melakukan pengkhianatan pada konstitusi Republik Indonesia dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk memenuhi kepentingan politik golongan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/23/210530078/dprd-jatim-minta-mahasiswa-juga-kawal-revisi-pkpu-agar-sejalan-dengan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com