JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Hendy Siswanto mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan pada Rabu (21/8/2024).
Kehadirannya sebagai tindak lanjut atas surat tugas yang diberikan DPP PDI-P untuk maju sebagai bakal calon bupati Jember pada Pilkada 2024.
“Saya mendapatkan surat tugas untuk konsolidasi,” kata dia di kantor DPC PDI-P Jember.
Ia berharap agar PDI-P mengusung dirinya menjadi bakal calon bupati Jember pada Pilkada 2024. Hal ini dilakukan Hendy setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.
Baca juga: Pilkada Jember, PKB Dukung Fawait-DJoko
Hendy mengapresiasi putusan MK itu karena memperbolehkan parpol untuk mengusung calon sendiri dengan syarat perolehan suara 6,5 persen di Kabupaten Jember.
“Andai MK tidak mengeluarkan keputusan itu, terjadi pilkada melawan kotak kosong,” katanya.
Baca juga: Nasdem dan PPP Dukung Fawait-Djoko Maju Pilkada Jember 2024
Padahal, kata dia, anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 yang dikelola oleh KPU Jember dan Bawaslu Jember merupakan uang rakyat.
“Saya sebagai bupati harus mempertanggungjawabkan uang rakyat. Di mana APBD Jember digunakan untuk membayar KPU dan Bawaslu,” terang dia.
Jika calon bupati di Pilkada Jember melawan kotak kosong, maka rakyat tidak punya pilihan untuk menentukan pemimpinnya.
“Kami secara pribadi harus tanda tangan, lantas apa yang harus kami pertangungjawabkan (jika pilada kotak kosong),” papar dia.
Untuk itu, melalui putusan MK itu, Hendy berharap agar partai lain bisa mencalonkan diri sehingga rakyat memilki pilihan yang lebih banyak untuk menentukan pemimpinnya.
“Ini juga memberikan kesempatan bagi warga Jember untuk maju di pilkada,” tutur dia.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI-P Jember Widarto menambahkan, pihaknya sedang berproses untuk menentukan calon yang akan diusung oleh PDI-P. Dia mengapresiasi putusan MK karena memberikan peluang bagi parpol untuk mengusung calon.
“Jika kami sudah berkomitmen dengan Hendy-Firjaun, apa pun akan kami lalui bersama,” papar dia.
Sebelum ada putusan MK, pasangan Muhammad Fawait-Joko Susanto dipastikan melawan kotak kosong Pilkada Kabupaten Jember. Sebab, pasangan tersebut telah memborong direkomendasi dari partai politik pemilik kursi DPRD. Yakni, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, PKS, PAN, Golkar.
Praktis tersisa PDI-P yang menentukan sikap untuk Pilkada Jember.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang