LUMAJANG, KOMPAS.com - Manajemen Pabrik Gula (PG) Jatiroto Lumajang, Jawa Timur, angkat bicara perihal kasus dugaan korupsi yang menjerat perusahaannya.
Menurut Humas PG Jatiroto Slamet Riyadi, proyek yang diduga dikotori tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2016-2017.
Kala itu, PG Jatiroto dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI sedang membangun proyek pengembangan dan modernisasi yang terintegrasi dengan Engineering, Procurement, Construction, and Commisioning (EPCC).
"Itu proyeknya sudah lama, antara tahun 2016 kalau gak salah, saya belum bertugas di sini, tapi saya monitor juga terkait pemberitaan tersebut," kata Slamet melalui sambungan telepon, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Bareskrim Polri Usut Kasus Korupsi Pengadaan Pabrik Gula PT Perkebunan Nusantara XI
Dalam kasus ini, polisi memeriksa Direktur Utama PTPN XI berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis berinisial AT.
Slamet menyebut, dua pejabat tersebut merupakan pejabat yang menjabat saat korupsi terjadi. Sedangkan, pejabat yang saat ini merupakan orang-orang baru yang tidak mengetahui kasus ini.
"Itu pejabat lama, kalau yang sekarang kan pejabat baru malah gak tau apa-apa tentang kasus ini," tambah dia.
Meski begitu, Slamet menyebut, PT Jatiroto akan kooperatif apabila sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena Mark Up Harga Lahan Tebu PTPN XI
"Prosesnya sudah di Mabes Polri, tentu kita akan kooperatif dan ikuti proses hukumnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, anggaran yang dikeluarkan PG Jatiroto untuk proyek pengembangan dan modernisasi mencapai nilai Rp 871 miliar.
Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Dugaan adanya penyimpangan itu mengakibatkan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut mangkrak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang