KOMPAS.com - Tim investigasi Komisi Yudisial (KY) disebut bakal melakukan pemeriksaan di Surabaya, terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura. Tetapi dia tidak menyebut secara detail siapa pihak yang akan menjalani pemeriksaan oleh KY tersebut.
"Ada tim (investigasi) KY yang akan melanjutkan pemeriksaan di Surabaya," kata Dimas, ketika ditemui di Kantor Badan Bantuan Hukum (BBH) Damar, Sidoarjo, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Bawas MA Periksa Kuasa Hukum Dini Sera Usai Laporkan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
Nantinya, Dimas mengaku juga bakal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam proses pemeriksaan itu. Namun, dia belum memiliki informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Dimas telah menjalani pemeriksaan di Gedung KY, Kamis (8/8/2024). Dia dimintai keterangan sebagai pelapor dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
"Kami akan mensupport sebagai saksi untuk Tim KY. (Pemeriksaan sebagai pelapor) belum ada hasil, semua masih pengumpulan materi dan dilakukan expose institusi masing-masing," jelasnya.
Dimas berharap, KY bisa memberikan hukuman berat kepada ketiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald. Sebab, menurutnya, vonis itu merupakan keputusan yang salah.
"Demi penegakan hukum Bawas hakim dan KY memberikan putusan yang seberat-beratnya pada hakim. Menurut saya sudah jelas, bukti yang saya tunjukkan tentang sikap dan perilaku hakim," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Investigasi KY menargetkan untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap semua pihak yang memiliki informasi terkait bebasnya Gregorius Ronald Tannur pada Agustus ini.
Baca juga: KY Segera Periksa Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Ronald Tannur adalah anak dari mantan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia.
"Semua proses pemeriksaan kami agendakan di bulan Agustus, dari pelapor, saksi-saksi dan pihak terkait," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2024).
Mukti Fajar memastikan, KY akan segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tersebut. Namun, ia enggan mengungkapkan detail waktu pemeriksaan tersebut.
"Terakhir pemeriksaan hakim atau majelis, semoga semua berjalan lancar," kata Ketua KY 2021-2023 tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang