Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Dini Sebut KY Akan Gelar Pemeriksaan di Surabaya terkait Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Kompas.com, 13 Agustus 2024, 22:28 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim investigasi Komisi Yudisial (KY) disebut bakal melakukan pemeriksaan di Surabaya, terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura. Tetapi dia tidak menyebut secara detail siapa pihak yang akan menjalani pemeriksaan oleh KY tersebut.

"Ada tim (investigasi) KY yang akan melanjutkan pemeriksaan di Surabaya," kata Dimas, ketika ditemui di Kantor Badan Bantuan Hukum (BBH) Damar, Sidoarjo, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Bawas MA Periksa Kuasa Hukum Dini Sera Usai Laporkan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Nantinya, Dimas mengaku juga bakal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam proses pemeriksaan itu. Namun, dia belum memiliki informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Dimas telah menjalani pemeriksaan di Gedung KY, Kamis (8/8/2024). Dia dimintai keterangan sebagai pelapor dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.

"Kami akan mensupport sebagai saksi untuk Tim KY. (Pemeriksaan sebagai pelapor) belum ada hasil, semua masih pengumpulan materi dan dilakukan expose institusi masing-masing," jelasnya.

Dimas berharap, KY bisa memberikan hukuman berat kepada ketiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald. Sebab, menurutnya, vonis itu merupakan keputusan yang salah.

"Demi penegakan hukum Bawas hakim dan KY memberikan putusan yang seberat-beratnya pada hakim. Menurut saya sudah jelas, bukti yang saya tunjukkan tentang sikap dan perilaku hakim," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Investigasi KY menargetkan untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap semua pihak yang memiliki informasi terkait bebasnya Gregorius Ronald Tannur pada Agustus ini.

Baca juga: KY Segera Periksa Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Ronald Tannur adalah anak dari mantan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia.

"Semua proses pemeriksaan kami agendakan di bulan Agustus, dari pelapor, saksi-saksi dan pihak terkait," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2024).

Mukti Fajar memastikan, KY akan segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tersebut. Namun, ia enggan mengungkapkan detail waktu pemeriksaan tersebut.

"Terakhir pemeriksaan hakim atau majelis, semoga semua berjalan lancar," kata Ketua KY 2021-2023 tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau