SITUBONDO, KOMPAS.com - Pemuda berinisial SR (21), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi setelah menyebar video syur dengan mantan pacarnya pada Selasa (13/8/2024).
Kuasa hukum korban, Abdurahman menyatakan, tidak hanya video yang disebar melalui grup WhatsApp, namun juga sejumlah foto pelaku dan korban.
Di dalam grup WhatsApp tersebut, pelaku menyatakan bahwa korban sudah tidak perawan lagi.
Baca juga: Polisi: Eks Kekasih Ancam Anak Musisi Sebar Video Syur
Pelaku melakukan tindakan tersebut karena hubungannya dengan korban kandas.
"Dalam kasus tersebut pihak keluarga korban tidak terima dengan perbuatan SR, sehingga keluarga mengadukan pelaku ke SPKT Polres Situbondo," katanya, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Dua Petani di Situbondo Saling Bacok, Awalnya Gara-gara Tanaman Jagung
Abdurahman juga menyatakan, informasi yang diterima bahwa pelaku awalnya tidak terima nomor WhatsApp-nya diblokir oleh korban. Sehingga pelaku mengancam akan menyebar video syur keduanya.
"Merasa ancaman pelaku tidak digubris oleh korban sehingga SR menyebarkan video dirinya dengan mantannya," katanya.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno menyatakan, pihaknya masih mendalami pengaduan korban dugaan pelecehan seksual tersebut. Setelah pengaduan diterima, pihaknya akan memanggil korban dan terlapor.
"Untuk mendalami pengaduan ini nantinya Sat Reskrim Polres Situbondo akan memanggil teradu SR untuk klarifikasi," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang