Editor
“Ada 22 orang yang sudah kami amankan,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi pada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/7/2024).
Dari 22 pesilat PSHT yang ditangkap, dua orang menyerahkan diri. Sedangkan 20 orang ditangkap oleh polisi.
Menurut Kapolres Jember, dari 22 orang yang ditangkap, 3 di antaranya masih anak-anak di bawah umur.
“Tiga terduga pelaku masih usia 16-17 tahun,” kata dia di Mapolres Jember.
Selain itu, kata dia, kasus pengeroyokan ini bisa ditarik penanganannya oleh Polda Jatim karena korban pengeroyokan merupakan anggota polisi.
“Ini juga sudah menjadi perhatian nasional,” ujar dia.
Baca juga: Ini Motif Oknum Pesilat PSHT Keroyok Anggota Polisi di Jember
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan 13 oknum anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2024).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates bernama Aipda Parmanto.
“Ada 13 orang oknum anggota PSHT Jember yang kita tetapkan tersangka dan kita proses secara hukum,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Mereka adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta 2 orang yang masih di bawah umur.
Dia menambahkan, untuk kedua pelaku di bawah umur, pihaknya akan memanggil orangtua mereka untuk diberi pembinaan.
“Untuk dua orang anak yang masih di bawah umur ini kita terapkan undang-undang anak," jelas dia. Sementara untuk pelaku lainnya akan diterapkan pasal dalam KUH Pidana.
Baca juga: Polres Jember Periksa 22 Anggota PSHT Terduga Pengeroyok Anggota Polisi
Ketua Umum PSHT Pusat Raden Moerjoko Hadi Wiyono menegaskan tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum pada belasan tersangka.
Sebab, menurutnya perbuatan tersebut melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dewan pusat PSHT.
"Dalam kasus ini tentunya, memang anggota kami yang bersangkutan ini, adalah melakukan tindakan melanggar aturan hukum yang ada di SH Terate, seperti AD/ART, ya tentunya kami tidak memberikan perlindungan hukum, misalkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Moerjoko bahkan meminta identitas para tersangka dan mereka berisiko dipecat dari keanggotaan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Farid Assifa, Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang