JEMBER, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan 13 oknum anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2024).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates bernama Aipda Parmanto.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 22 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan polisi. Mereka adalah anggota pencak silat PSHT dan diperiksa di Mapolda Jatim.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 6 Anggota PSHT dalam Kasus Pembunuhan di Bali
“Ada 13 orang oknum anggota PSHT Jember yang kita tetapkan tersangka dan kita proses secara hukum,” kata Irjen Imam Sugianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Mereka adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta 2 orang yang masih di bawah umur.
Dia menambahkan, untuk kedua pelaku di bawah umur, pihaknya akan memanggil orangtua mereka untuk diberi pembinaan.
“Untuk dua orang anak yang masih di bawah umur ini kita terapkan undang-undang anak," jelas dia.
Sementara untuk pelaku lainnya akan diterapkan pasal dalam KUH Pidana.
Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Imam mengimbau ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur untuk bersama-sama menjadikan peristiwa ini sebagai bahan koreksi dan pembenahan di dalam organisasi atau perguruan pencak silat.
"Memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat," tutur Irjen Imam.
Dia mengungkapkan, tindakan-tindakan seperti yang terjadi di Jember tersebut bisa memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur.
Oleh karena itu Kapolda Jatim mengajak semua pihak untuk sepakat bahwa kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat.
“Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," tegas Irjen Imam Sugianto.
Ketua Umum PSHT pusat R Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.
"Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,” ungkap Moerdjoko.
Baca juga: Ini Motif Oknum Pesilat PSHT Keroyok Anggota Polisi di Jember
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk proses hukum yang berlaku.
“Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” tutur dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang