KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Munadar, Selasa (16/7/2024). Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri menjelaskan kasus yang menjerat Munadar terkait dengan proyek proyek rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin.
Anggaran proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Total anggaran proyek itu sekitar Rp 4,4 miliar.
Baca juga: Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Pengurusan Perkara
Dia menjelaskan Munandar diduga melakukan persekongkolan jahat karena mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar,” kata dia saat konferensi pers di Kejari Bondowoso.
Selain menahan Munandar, Kejari Bondowoso juga menahan dua orang rekanan dalam kasus tersebut yakni ES selaku rekanan penyedia barang dan jasa dan RM selaku pengendali perusahaan rekanan dan beneficial owner.
Dia mengatakan, Munandar berperan sebagai pengguna anggaran (PA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.
Dia mengaku tersangka Munandar diduga bersekongkol dengan dua rekanan tersebut sehingga merugikan negara sekitar Rp 2,2 miliar.
Baca juga: ASN Bondowoso Diduga Menipu dengan Modus Proyek Renovasi
“Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti terkait tindak pidana korupsi,” papar dia.
Akibat perbuatanya, tersangka Munandar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal dua tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang