Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jatim Usulkan Pemberhentian Dua Jaksa yang Terjaring OTT KPK di Bondowoso

Kompas.com - 17/11/2023, 16:41 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengaku sudah mengusulkan kepada Kejaksaan Agung untuk memberhentikan sementara dua oknum jaksa yang tertangkap tangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso pada Rabu (15/11/2023).

Pengusulan pemberhentian menurutnya agar proses tahapan pemeriksaan kepada kedua oknum tersebut berjalan lancar.

"Kami sudah usulkan agar kedua oknum jaksa tersebut diberhentikan sementara," kata Mia Amiati dalam keterangan resminya, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Pelayanan di Kejari?

Selain itu, juga demi alasan administrasi agar pelayanan masyarakat di Kejari Bondowoso berjalan dengan lancar.

"Untuk posisi Kajari Bondowoso, saya sudah menunjuk Asisten Pengawasan Kejati Jatim untuk menjadi pelaksana tugas Kajari Bondowoso," terangnya.

Baca juga: OTT KPK di Bondowoso, Wartawan Dilarang Masuk Ambil Gambar di Dalam Kantor Kejari

Dia sendiri mengaku prihatin dengan tertangkapnya dua oknum jaksa oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan.

"Namun saya dukung Kejagung dalam upaya bersih-bersih internal kejaksaan dari oknum-oknum yang tidak memiliki integritas dan profesionalitas," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari enam orang yang ditangkap saat OTT, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso atas nama Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen.

Lalu, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Mereka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Yossi dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com