Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu, Fuad Dwiyono mengatakan, vonis majelis hakim terbilang ringan.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Pengeroyokan yang Akibatkan Pelajar SMP di Kota Batu Tewas
Hal itu karena para tersangka selama pemeriksaan dan kesaksian tidak berbelit-belit.
"Mereka juga dinilai tak ada niatan untuk membunuh korban. Juga ada upaya meminta maaf dan penyesalan, dan tidak akan mengulangi lagi," katanya.
Sebagai informasi, putusan majelis hakim sudah dinyatakan sejak Jumat pekan lalu. Jaksa dan pengacara masih pikir-pikir untuk banding atau tidak.
"Sekarang masih menunggu inkrah 7 hari setelah putusan," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang