GRESIK, KOMPAS.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan perjudian online maupun konvensional.
SE itu berlaku untuk semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga harian lepas dan kontrak, hingga pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perangkat di lingkup pemerintah desa.
SE Nomor 6 Tahun 2024 itu diterbitkan merespons kekhawatiran terhadap dampak negatif perjudian.
"Perjudian tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme," ujar Gus Yani melalui keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Jembatan Apung di Pulau Bawean Gresik Putus Imbas Cuaca Buruk
Gus Yani menginstruksikan kepada semua kepala dinas dan kepala unit kerja untuk mensosialisasikan SE tersebut dan mengawasi semua pegawai di bawahnya. Selain itu, Gus Yani minta kepala dinas juga mengawasi jaringan internet dan fasilitas kantor lain agar tidak disalahgunakan untuk praktik perjudian.
Pemkab Gresik bersama Inspektorat Kabupaten Gresik bakal memastikan penegakan aturan berjalan efektif. Setiap pelanggaran yang terbukti akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian berlaku.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Mobil di Gresik
"Kerja sama dari seluruh masyarakat sangat penting, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas," kata Gus Yani.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Gresik berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.