Menurutnya, ia telah mengetahui identitas pemilik akun dan telah mengirimkan surat pemanggilan.
Baca juga: Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya
Bahkan, kata Rofik, ia sendiri yang akan memintai keterangan orang tersebut saat datang ke Mapolres Lumajang.
"Kami akan panggil, kami datangkan ke sini akan kami tanya, nanti saya sendiri yang mau tanya," kata Rofik di Mapolres Lumajang, Rabu (3/7/2024).
Rofik menjelaskan, pihaknya siap memberikan sanksi apabila ada anggota yang terbukti menerima suap seperti yang disampaikan akun tersebut.
"Nanti saya minta dampingi juga Kasi Propam agar apabila yang disampaikan itu benar bisa langsung diproses sanksinya," tegasnya.
Namun, apabila yang dituliskan dalam komentar tersebut tidak benar, Rofik menegaskan, akan memproses yang bersangkutan dengan menerapkan UU ITE.
"Biar jadi efek jera dan berhati-hati ke depannya dalam bermedia sosial," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang