Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Kini, Erik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diancam dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Di tengah proses penyidikan oleh polisi, sebuah komentar sinis muncul di sebuah unggahan Facebook tentang kasus pernikahan oknum pengasuh ponpes ini.
Komentar itu ditulis oleh akun Facebook Said Etawa Boss E pada Minggu (30/6/2024) atau sebelum Erik ditahan polisi.
Dalam komentarnya, akun tersebut menuliskan tersangka sudah menyuap polisi dengan uang tunai senilai Rp 70 juta.
Menurutnya, pembayaran dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp 20 juta kemudian pembayaran kedua senilai Rp 50 juta.
"Erik iku nyogok polisi entek 70jt seng pertama 20jt pas seng keloron 50jt mangkane angel kate ditangkep saiki yo pancet onok ndek umahe kene bek bojoe gak dipenjara iki (Erik itu menyuap polisi habis Rp 70 juta. Yang pertama Rp 20 juta kemudian kedua Rp 50 juta. Sehingga sulit ditangkap. Sekarang ya tetap ada di rumah sama istrinya gak dipenjara ini)," tulisnya.
Dalam komentar berikutnya, pemilik akun mengaku, rumahnya tidak jauh dari tempat tinggal Erik di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.
Namun, pantauan Kompas.com pada Rabu (3/7/2024), komentar tersebut sudah dihapus oleh penulisnya.
Kompas.com juga sudah mencoba menghubungi pemilik akun Said Etawa Boss E melalui Facebook. Namun, belum ada jawaban dari akun tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 14 Mei 2024. Polisi baru menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/6/2024).
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, akan melakukan pemanggilan terhadap orang yang menuliskan komentar tersebut.
Menurutnya, ia telah mengetahui identitas pemilik akun dan telah mengirimkan surat pemanggilan.
Bahkan, kata Rofik, ia sendiri yang akan memintai keterangan orang tersebut saat datang ke Mapolres Lumajang.
"Kami akan panggil, kami datangkan ke sini akan kami tanya, nanti saya sendiri yang mau tanya," kata Rofik di Mapolres Lumajang, Rabu (3/7/2024).
Rofik menjelaskan, pihaknya siap memberikan sanksi apabila ada anggota yang terbukti menerima suap seperti yang disampaikan akun tersebut.
"Nanti saya minta dampingi juga Kasi Propam agar apabila yang disampaikan itu benar bisa langsung diproses sanksinya," tegasnya.
Namun, apabila yang dituliskan dalam komentar tersebut tidak benar, Rofik menegaskan, akan memproses yang bersangkutan dengan menerapkan UU ITE.
"Biar jadi efek jera dan berhati-hati ke depannya dalam bermedia sosial," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/03/163907378/tanggapan-kapolres-soal-polisi-terima-uang-rp-70-juta-dalam-kasus