SURABAYA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, terkait pemblokiran kartu kekuarga (KK) yang tidak sesuai dengan tempat tinggal menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Salah satunya adalah Wahyu Hestiningdiah, warga Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo. Wanita itu kaget karena secara tiba-tiba mendapat pemberitahuan KK-nya masuk ke daftar blokir.
“Ketua Kelompok Dasawisma Ngagel Rejo nge-share file excel, isinya daftar warga Ngagel Tirto 3 yang diblokir KK-nya. Salah satunya keluargaku,” kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (1/7/2024).
Wahyu pun bingung karena kedua orangtuanya sudah tinggal di rumah tersebut sejak menikah sekitar tahun 1980 silam. Selain itu, dia dan keluarga tidak pernah pindah tempat.
Baca juga: 42.408 KK di Surabaya Terancam Diblokir karena Tak Sesuai Domisili
“Dari saya lahir sampai sekarang, kami enggak pernah pindah sampai sekarang. Karena itu rumah tetap, bukan kos atau kontrak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengonfirmasikan masalah pemblokiran KK tersebut ke kantor Kelurahan Ngagel Rejo. Ternyata, dia menemukan sejumlah warga lainnya yang mengeluhkan kasus serupa.
“(Saat dikonfirmasi) pihak kelurahan malah ngomong begini, ‘kalau diblokir berarti ibu enggak pernah nempati rumah ini’," ucapnya.
"(Ibu) saya itu dari menikah sampai sekarang, anaknya dari bayi sampai sekarang semuanya itu tinggal di Ngagel. Lalu dia (petugas) ngomong ‘lho ibu jangan bohong, nanti ibu disurvei lho ke rumah’," tambahnya.
Kemudian, petugas kecamatan meminta Wahyu untuk menemui pengurus RT yang ada di wilayahnya. Selanjutnya, dia diharuskan untuk mengisi ulang data sebagai warga tetap di daerah itu.
“Kami (dia dan keluarga) dikasih surat form lagi oleh RT. Disuruh ngisi data diri lagi, dan kelanjutannya belum ada tindak lanjut sampai sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, warga lainya berinisial AD asal Jalan Jagiran, Kecamatan Tambaksari, mengaku takut dengan kebijakan tersebut lantaran sejumlah KK tetangganya menumpang di rumahnya.
“Awalnya ibu dan ayah saya tahun 1990-an tinggal di rumah itu. Saat itu masih satu KK, ibu bapak sama kakak, sampai saya belum lahir, sampai saya lahir 1997,” kata AD.
Selanjutnya, kakak AD memutuskan untuk pindah rumah setelah menikah sekitar tahun 2010-an. Dia mendaftarkan KK baru namun masih menggunakan alamat yang ditinggali orangtuanya.
"(Kakak) sudah pecah KK-nya, Meskipun kakak saya sudah punya rumah sendiri, tapi alamatnya masih yang lama. Jadi pas itu satu alamat ada dua KK (orangtua dan kakaknya)," jelasnya.
AD mengungkapkan, ada dua tetanggnya yang kemudian ikut menumpang alamatnya untuk dijadikan KK. Mereka beralasan hal tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan pindah dari luar kota.