SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memblokir sekitar 61.000 kartu keluarga (KK). Hal tersebut berlaku bagi warga yang tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam pendataan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sementara ini total sudah ada 61.750 KK yang berpotensi untuk diblokir.
"Ada 61.750 (KK), sudah kita lakukan (pendataan), kemungkinan berkurang. Masih kami pastikan hari ini, masih ngecek lagi," kata Eddy saat dihubungi melalui telepinion, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Disdik Jabar Temukan 89 Kasus Pemalsuan Kartu Keluarga pada PPDB 2023
Eddy mengungkapkan, pemblokiran tersebut untuk memastikan tempat tinggal setiap warga. Sebab, banyak KK yang ternyata tidak tinggal di lokasi yang sudah tercatat di data masing-masing.
"(Misalnya) alamatnya ada di Jalan Pakal Madya, tapi orangnya enggak ada, terus RT/RW mencari, (sedangkan) RT/RW tidak mendapatkan laporan pindah, kan bingung," jelasnya.
Dengan demikian, Pemkot Surabaya bakal menyosialisasikan kepada kecamatan dan kelurahan agar nantinya, informasi terkait pemblokiran tersebut disampaikan kepada masyarakat.
"Nanti kalau (jumlah pastinya) sudah ketemu, saya akan sosialisasi ke Camat dan Lurah dulu, bagaimana caranya untuk mengaktifkan (KK-nya). Setelah sosialisasi baru saya umumkan di web," ujarnya.
Selanjutnya, Dispendukcapil langsung menonaktifkan sejumlah KK yang diyakini tidak menempati alamat yang sesuai. Lalu, warga yang terblokir diberi waktu untuk mengonfirmasi.
Baca juga: Syarat dan Cara Pecah Kartu Keluarga (KK)
"Misalnya mereka ada di daftar blokir, harus mengajukan pemberitahuan, kalau masih tinggal di situ (sesuai alamat di data) ke ketua RT/RW-nya. kita beri waktu sampai 1 Agustus 2024 untuk klarifikasi," ucapnya.
Sedangkan masyarakat yang tidak tinggal sesuai dengan alamat tercantum dalam data, maka harus mengurus ulang kepindahannya. Jika tidak, KK tersebut dipastikan bakal diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.