KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan suami istri berinisial T (23) dan NA (26) di Kediri, Jawa Timur, menjadi tersangka kasus pembunuhan balita yang tak lain anak keduanya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku telah berulang kali menganiaya korban, AF (4). Lalu puncaknya korban dianiaya pada hari Sabtu (22/6/2024) dan mengakibatkan korban meninggal.
"Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jadi Sasaran Kemarahan Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Balita Tewas di Kediri
Sementara itu, pelaku juga mengaku pernah menyundut korban lima kali dan memperlakukan korban dengan kekerasan.
Bimo menjelaskan, T dan NA baru menikah pada Januari 2024. Lalu korban merupakan anak kandung dari NA. Namun sebagai ayah tiri, T ternyata bersikap kasar kepada korban.
Baca juga: Diam-diam Kubur Anak yang Tewas Dianiaya, Orangtua di Kediri Gali Tanah Pakai Sendok
Menurut Bimo, kasus itu terungkap usai ditemukan kuburan korban di samping rumahnya di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kediri, Jawa Timur.
Aparat kepolisian segera menyelidiki dan menemukan ada bekas tanda penganiayaan di jasad korban.
"Atas kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia ini kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban," katanya, Kamis (27/6/2024).
Sementara itu, menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ipda Hery Wiyono, jasad dikubur oleh T di samping rumah karena panik.
Saat itu T mengaku mengubur jasad korban secara diam-diam pada Minggu (23/6/2024) dan menggali lubang dengan alat seadanya seperti sendok dan kayu.
Kedalaman liang lahad hanya 40 sentimeter. Jenazah AF yang terbungkus kafan, dikubur secara apa adanya karena NA dan T panik.
“Pemakamannya sekitar menjelang subuh,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, T marah karena menemukan tumpahan isi gelas. Lalu T bertanya kepada AF, apakah bocah tersebut yang menumpahkannya. Namun, korban mengelak, lalu menunjuk ibunya.
NA juga membantah menumpahkan isi gelas. Ia kemudian balik menuding AF. Tak disangka NA emosi dan melakukan kekerasan terhadap anaknya itu dan menuding berbohong.
Selain mengalami kekerasan oleh ibu kandungnya, AF juga dianiaya ayah tirinya. Akibat dianiaya, tubuh korban terkulai. Lantaran korban tak sadar, membuat panik NA dan T.
Baca juga: [POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua
Sementara itu, kedua tersangka masih jalani pemeriksaan di Polres Kediri. Keduanya terancam penjara 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," ungkap AKBP Bimo Ariyanto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Nasib Pasutri di Kediri usai Aniaya Balita hingga Tewas, Korban Dikuburkan di Samping Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.