KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran (SE) larangan terlibat dalam judi online bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Kabupaten Sampang, Agus Suryanto mengatakan, SE ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) tanggal 24 Juni 2024 dengan nomor: 800/1390/434.301/2024.
Baca juga: Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara
"Kepala perangkat daerah memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing- masing serta menginstruksikan agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online," kata Agus mengutip surat edaran itu, Kamis (27/6/2024).
Agus menjelaskan, kepala OPD di pemerintahan Kabupaten Sampang juga diminta mengawasi penggunaan Wifi kantor-kantor pemerintahan. Hal itu sebagai langkah pencegahan judi online.
"Kepala perangkat daerah mengawasi dan memantau penggunaan Wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online," tuturnya.
Selain itu, ia meminta para ASN di Sampang menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat dengan cara tak terlibat dalam judi online.
Baca juga: Jadi Wilayah Tertinggi Transaksi Judi Online, Pemkot Bogor Bentuk Satgas
Jika terbukti, lanjut Agus, akan ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika terdapat ASN yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang untuk diproses dan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.