KEDIRI, KOMPAS.com- Polisi menetapkan NA (26) dan T (23) orangtua balita berinisial AF (4) yang terkubur di samping rumahnya Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri sebagai tersangka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Polres (Polres) Kediri Inspektur Dua (Ipda) Hery Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan.
“Statusnya sudah tersangka. Kedua orangtuanya,” ujar Ipda Hery Yuwono dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Pembunuhan Bayi di Kediri, Polisi Sebut Orang Tua Panik sehingga Kubur Ala Kadarnya di Samping Rumah
Hery menambahkan, NA selaku ibu dan T selaku ayah tiri sama-sama mempunyai peran hingga menyebabkan meninggalnya korban.
Peranan itu yakni dimulai dengan adanya penganiayaan terhadap korban sampai jasadnya dikuburkan.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Balita yang Tewas Terkubur di Samping Rumahnya Pernah Lari ke Tetangga untuk Minta Tolong
Adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan, masih kata Hery, di antaranya adalah sebuah motor, jarit, DAN kain kafan.
Sebelumnya diberitakan, bocah perempuan berinisal AF (4) ditemukan tewas terkubur di samping rumahnya, Selasa (25/6/2024).
Dari pemeriksaan terungkap pelakunya adalah ibu dan ayah tiri korban yang mengaku kesal dengan sikap korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.