Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengeroyokan Siswa MTS hingga Tewas, Keluarga Tidak Masuk Saat Sidang Perdana

Kompas.com - 14/06/2024, 14:40 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pengeroyokan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Situbondo, Jawa Timur berlangsung dua hari di Pengadilan Negeri Situbondo.

Sidang pada Kamis, 13 Juni dan Jumat, 14 juni, berlangsung secara tertutup.

Kakak korban Novita Dian Pratiwi dan keluarganya datang dalam persidangan tersebut.  Pihaknnya tidak boleh masuk ke dalam persidangan yang agendanya pembacaan dakwaan.

Pihak keluarga secara langsung tidak boleh masuk ke dalam persidangan karena terbentur aturan yang hanya boleh dihadiri para saksi dan terdakwa.

Baca juga: Sidang Perdana Pengeroyokan Siswa MTs hingga Tewas di Situbondo, Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

Namun pihak keluarga ingin tahu proses sidang secara langsung.

"Kami disuruh menunggu di luar, dari kami juga belum ada yang dijadikan saksi, namun setiap sidang kami akan selalu datang," ucapnya, Jumat (14/6/2024).

Dia juga menyatakan tidak menerima jika sembilan pelaku hanya dihukum ringan.

Apalagi dengan alasan anak di bawah umur. Pihak keluarga ingin semua terdakwa dihukum maksimal.

"Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan normal, kami ingin mereka dihukum maksimal, kalau bisa dihukum mati," katanya.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (13/6) dan Jumat (14/6) itu dikawal ketat oleh puluhan kepolisian.

Orang yang masuk ke dalam ruang sidang hanya jaksa penuntut umum, 3 hakim dan sejumlah anak-anak kuliah yang sedang magang.

Baca juga: Tragedi Siswa MTs Tewas Dikeroyok 9 Remaja di Situbondo, Diajak Berduel Berujung Koma

Sedangkan untuk sembilan terdakwa berada di Rutan Kelas 2 B Situbondo untuk menjalani sidang secara zoom atau online. Aparat mengambil tindakan tersebut untuk keamanan semua terdakwa.

"Saya kalau ditunjuk menjadi saksi dari pihak keluarga siap karena sejauh ini belum ada saksi dari pihak kami," ucap Novi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan sidang perdana kasus pengeroyokan anak hingga tewas tersebut berlangsung dua hari.

"Untuk kemarin sidang tentang pembacaan dakwaan dan sekarang sidang meminta keterangan saksi-saksi, ada 6 saksi, 2 saksi dari penuntut umum dan 4 saksi lainnya pihak terdakwa, sedangkan 1 orang dari saksi ahli," ucapnya.

Informasi sebelumnya anak di bawah umur yang bersekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTS) bernama Muhammad Fahri Gufron (15) meninggal dunia setelah dianiaya sembilan orang. Korban mengalami cedera serius di otak.

Baca juga: Mengungkap Fakta Pengeroyokan Siswa MTs di Situbondo, Pelaku Hina Ibu Korban di WhatsApp

Polisi mengamankan kawanan pelaku yakni Deva Raya, Muhammad Khoiriz, Muhammad Maulana, Muhammad Farel, Ibnu Arafa, Muhammad Nazril, Muhammad Bayu, Ahmad Zulbi, Muhammad Kholikur.

Mereka menganiaya korban di Lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo pada Minggu (26/5/2024).

Korban meninggal dunia di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Surabaya
Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Surabaya
Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Surabaya
Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Surabaya
Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Surabaya
Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Surabaya
Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Surabaya
Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Surabaya
Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Surabaya
Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Surabaya
Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Surabaya
Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Surabaya
Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Surabaya
9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

Surabaya
Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com