Diberitakan sebelumnya, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Gus Samsudin Jadab, ditangkap personel Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 29 Februari 2024 atas viralnya potongan video “tukar pasangan” yang dia buat.
Polisi juga menetapkan dua anak buah Samsudin yang berperan sebagai editor video dan kameraman, yakni AYF dan MNF.
Baca juga: Fakta di Balik Video Bertukar Pasangan yang Dibuat Samsudin di Blitar
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Samsudin dan dua anak buahnya dengan Pasal 27 dan 28, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang kesusilaan dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pondok Pesantren Nuswantoro sendiri pertama kali didirikan bernama Padepokan Nur Dzat Sejati. Penggantian nama dilakukan beberapa tahun lalu protes dari warga sekitar yang menuntut penutupan padepokan, termasuk praktik pengobatan alternatif yang ada di padepokan.
Protes warga itu dipicu oleh insiden kedatangan YouTuber Pesulap Merah alias Marcel Radieval ke Padepokan Samsudin pada 2022 dengan tujuan membuktikan bahwa klaim kesaktian yang dimiliki Samsudin palsu.
Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam Pondok Pesantren.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang