BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan kasus konten video “Tukar Pasangan” yang menjerat Youtuber Samsudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (29/4/2024).
Bersamaan dengan pelimpahan perkara itu, Samsudin dan dua tersangka lainnya, AYF dan MNF, dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar setelah menyelesaikan proses administrasi di Kejari Blitar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Blitar Wahyu Susanto mengatakan bahwa pelimpahan perkara yang menimpa Samsudin dikarenakan lokasi terjadinya dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Blitar.
“Mengacu pada tempus dan locus delicti dalam perkara pidana, bahwasanya Kejari Blitar yang punya kompetensi untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar,” ujar Wahyu kepada wartawan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Kejati Jawa Timur juga menyerahkan sejumlah barang bukti perkara seperti tangkapan layar akun YouTube milik Samsudin, kamera video, peralatan editing video, dan lainnya.
Wahyu mengatakan bahwa sebelum dilimpahkan ke Kejari Blitar, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Timur atau P21.
“Mulai hari ini dan sejak hari ini juga, status penanganan perkara sudah kami naikkan ke tahap penuntutan,” terangnya.
Baca juga: Kemenag Kabupaten Blitar: Samsudin Bukan Ulama, tapi Kreator Konten
Dalam kurun waktu masa penahanan selama 20 hari ke depan, lanjut Wahyu, pihaknya akan mengajukan jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Blitar.
“Kejari Blitar sudah menunjuk tim jaksa sebagai penuntut umum. Segera dapat kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Blitar,” tambahnya.
Pantauan Kompas.com, Samsudin dan dua tersangka lainnya tiba di Kantor Kejari Blitar di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, sekitar pukul 14.10 WIB. Sekitar 1,5 jam kemudian, ketiganya digiring ke mobil tahanan Kejari Blitar untuk diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar.
Wahyu mengatakan bahwa Samsudin, AYF, dan MNF, dijerat dengan Pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016.
“Sementara itu pasalnya, tentang kesusilaan dan SARA. Masing-masing pasal mengandung ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya.
Wahyu menambahkan bahwa dalam perkara itu, Samsudin disangkakan sebagai sutradara dalam pembuatan konten video YouTube yang membuat ketiganya ditangkap pihak kepolisian. Sedangkan AYF berperan sebagai kameraman dan MNF sebagai editor.
Diberitakan sebelumnya, pengasuh Ponpes Nuswantoro Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video “Tukar Pasangan” yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)”, kanal milik Samsudin.
Dalam video yang diduga diunggah akhir Februari itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan ataupun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.
Pondok Pesantren Nuswantoro pertama kali didirikan bernama Padepokan Nur Dzat Sejati. Penggantian nama dilakukan beberapa tahun lalu akibat protes dari warga sekitar yang menuntut penutupan padepokan, termasuk praktik pengobatannya.
Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam Pondok Pesantren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.