Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kompas.com - 29/04/2024, 22:03 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan kasus konten video “Tukar Pasangan” yang menjerat Youtuber Samsudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (29/4/2024).

Bersamaan dengan pelimpahan perkara itu, Samsudin dan dua tersangka lainnya, AYF dan MNF, dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar setelah menyelesaikan proses administrasi di Kejari Blitar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Blitar Wahyu Susanto mengatakan bahwa pelimpahan perkara yang menimpa Samsudin dikarenakan lokasi terjadinya dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Blitar.

“Mengacu pada tempus dan locus delicti dalam perkara pidana, bahwasanya Kejari Blitar yang punya kompetensi untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar,” ujar Wahyu kepada wartawan.

Baca juga: Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Kejati Jawa Timur juga menyerahkan sejumlah barang bukti perkara seperti tangkapan layar akun YouTube milik Samsudin, kamera video, peralatan editing video, dan lainnya.

Wahyu mengatakan bahwa sebelum dilimpahkan ke Kejari Blitar, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Timur atau P21.

“Mulai hari ini dan sejak hari ini juga, status penanganan perkara sudah kami naikkan ke tahap penuntutan,” terangnya.

Baca juga: Kemenag Kabupaten Blitar: Samsudin Bukan Ulama, tapi Kreator Konten

Dalam kurun waktu masa penahanan selama 20 hari ke depan, lanjut Wahyu, pihaknya akan mengajukan jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Blitar.

“Kejari Blitar sudah menunjuk tim jaksa sebagai penuntut umum. Segera dapat kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Blitar,” tambahnya.

Pantauan Kompas.com, Samsudin dan dua tersangka lainnya tiba di Kantor Kejari Blitar di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, sekitar pukul 14.10 WIB. Sekitar 1,5 jam kemudian, ketiganya digiring ke mobil tahanan Kejari Blitar untuk diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar.

Wahyu mengatakan bahwa Samsudin, AYF, dan MNF, dijerat dengan Pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Sementara itu pasalnya, tentang kesusilaan dan SARA. Masing-masing pasal mengandung ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya.

Wahyu menambahkan bahwa dalam perkara itu, Samsudin disangkakan sebagai sutradara dalam pembuatan konten video YouTube yang membuat ketiganya ditangkap pihak kepolisian. Sedangkan AYF berperan sebagai kameraman dan MNF sebagai editor.

Diberitakan sebelumnya, pengasuh Ponpes Nuswantoro Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video “Tukar Pasangan” yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)”, kanal milik Samsudin.

Dalam video yang diduga diunggah akhir Februari itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan ataupun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.

Pondok Pesantren Nuswantoro pertama kali didirikan bernama Padepokan Nur Dzat Sejati. Penggantian nama dilakukan beberapa tahun lalu akibat protes dari warga sekitar yang menuntut penutupan padepokan, termasuk praktik pengobatannya.

Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam Pondok Pesantren.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com